REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan permohonan penambahan anggaran Pilkada 2020 ke Menteri Keuangan (Menkeu) lebih dari Rp 4,7 triliun. Permohonan ini disampaikan melalui surat bernomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020.
"Atas usulan Rp 4,7 triliun tersebut, KPU membutuhkan pencairannya di dalam tiga tahap," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Kamis (11/6).
Arief menyebutkan, tahap pencairan pertama dilakukan Juni sebesar Rp 1,024 triliun, tahap kedua Agustus Rp 3,286 triliun, dan tahapan ketiga Oktober Rp 457 miliar. Hal itu disampaikan juga di dalam surat permohonan kepada Menkeu.
Ia mengatakan, jumlah usulan tambahan anggaran itu berdasarkan hasil restrukturisasi terhadap usulan tambahan anggaran KPU RI sebelumnya. Kemudian jika seluruh satuan kerja di daerah melakukan restrukturisasi maka anggaran dapat diefisiensi sebesar Rp 641 miliar.
Namun, belum seluruh satuan kerja membahas usulan tambahan anggaran dengan pemerintah daerah. Apabila efisiensi di daerah dapat direalisasikan maka terjadi usulan tambahan anggaran secara keseluruhan berkurang dari Rp 4,7 triliun menjadi Rp 4,12 trilun.
"Namun belum dipastikan apakah pemerintah daerah menyetujui hasil restrukturisasi. Kami jadikan ini sebagai referensi, belum dapat dipastikan, belum ada keputusan tertulis atau keputusan resmi yang dibuat pemerintah daerah dan KPU daerah," kata Arief.
Ia menambahkan, KPU memohon mendapatkan kemudahan dalam prosws revisi dan pencairan anggaran. KPU meminta kepastian jawaban tambahan anggaran paling lambat 14 Juni 2020.
Arief mengatakan, alasan permohonan tambahan anggaran Pilkada 2020 ini dipenuhi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk kepastian ketersediaan dana. Menurutnya, jika tambahan dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan terjadi pembahasan yang alot antara pemerintah daerah dan KPU daerah masing-masing di 270 daerah.
Sementara, tahapan pemilihan lanjutan serentak 2020 akan dimulai pada 15 Juni mendatang. Pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020, jadwal ini bergeser dari 23 September karena tahapan pemilihan ditunda akibat pandemi Covid-19.