Kamis 11 Jun 2020 07:40 WIB

Jambi Segel Tempat Usaha yang Buka tanpa Izin Relaksasi

Untuk menjalankan usaha, pelaku usaha Kota Jambi harus mendapatkan izin relaksasi.

Petugas Satpol PP menyegel sebuah tempat usaha. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Petugas Satpol PP menyegel sebuah tempat usaha. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Jambi bakal menyegel tempat usaha yang beraktivitas tanpa memiliki izin relaksasi ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19. Langkah itu berdasarkan peraturan wali kota setempat.

“Kepada pelaku usaha kami ingatkan untuk tidak membuka tempat usaha sebelum tim verifikator memberikan izin layak atau tidak usahanya di jalankan,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Rabu (11/6).

Dijelaskannya Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan peraturan wali kota terkait dengan relaksasi ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan. Melalui relaksasi tersebut, Pemerintah Kota Jambi memberikan keringanan kepada pelaku usaha untuk membuka kembali usahanya, terutama usaha yang bergerak di bidang hiburan.

Namun, untuk menjalankan usaha, pelaku usaha harus mendapatkan izin relaksasi dari tim terpadu yang telah di bentuk Pemerintah Kota Jambi. Dimana tim tersebut bertugas untuk melakukan pengecekan dan memverifikasi tempat usaha.

Apakah tempat usaha tersebut telah memenuhi syarat agar bisa beroperasi. Antara lain menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Serta memasanghimbauan yang mewajibkan pengunjung menggunakan masker.

Hingga saat ini sudah terdapat tempat usaha yang di segel oleh pemerintah Kota Jambi karena beroperasi sebelum mendapatkan izin relaksasi.

“kita sudah melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat usaha SPA yang beroperasi sebelum mendapatkan izin relaksasi,” kata Syarif Fasha.

Selain itu, tempat usaha yang telah mendapatkan izin relaksasi harus tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut makan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga penutupan tempat usaha hingga batas waktu yang belum di tentukan.

Sanksi berupa denda yang di terapkan memiliki tingkatan, jika pelanggaran yang dilakukan cukup fatal maka pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Jika pelanggaran tersebut di ulang kembali, maka pelaku usaha akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Dan jika pelanggaran tersebut dilakukan hingga tiga kali maka tempat usaha tersebut akan di tutup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement