Kamis 11 Jun 2020 02:45 WIB

New Normal, PN Jambi Masih Terapkan Sidang Via Zoom

Pengadilan Negeri Jambi belum menerapkan persidangan dengan penerapan normal baru.

Terdakwa didampingi perwakilan kejaksaan dan petugas Lapas mengikuti sidang yang berlangsung secara daring di lapas.
Foto: FENY SELLY/ANTARA FOTO
Terdakwa didampingi perwakilan kejaksaan dan petugas Lapas mengikuti sidang yang berlangsung secara daring di lapas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pengadilan Negeri Jambi hingga Rabu belum menerapkan persidangan dengan penerapan normal baru di tengah pandemi Covid-19. Sidang masih menggunakan pola persidangan secara daring dengan aplikasi Zoom.

"Kami belum menyiapkan apa pun karena belum ada perintah untuk sosialisi tentang persidangan masa new normal. Sidang masih digelar secara online (daring)," kata Humas PN Jambi Yandri Roni di Jambi, Rabu (10/6).

Dalam waktu dekat, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait penetapan normal baru di Provinsi Jambi. "Jika benar ditetapkan, akan segara ada sosialisasi," kata Yandri Roni.

Ia mengatakan bahwa PN Jambi siap kembali persidangan seperti sediakala. Kendati demikian, pihaknya tetap menerapkan standar protokol penanganan Covid-19 dan membatasi pengunjung sidang.

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi sudah melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan normal baru atau era kehidupan baru di dalam lapas tersebut.

"Untuk tahap awal, kami masih sosialisasikan internal sambil menunggu surat edaran atau perintah pimpinan kami untuk tahap selanjutnya,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yusran Saad.

Ketika ditanya apakah sudah ada keluarga warga binaan yang boleh berkunjung pada masa pandemi virus corona ini, dia menegaskan bahwa keluarga belum boleh membesuk warga binaan demi menjaga kesehatan.

Meski demikian, pihaknya masih menyiapkan segala kebutuhan mereka tanpa mengesampingkan protokol kesehatan. "Masih menunggu surat edaran yang berisi izin karena sujauh ini belum diperbolehkan,” katanya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement