Kamis 11 Jun 2020 00:25 WIB

Penjelasan IDI Soal Rapid Test Penumpang Pesawat

Hasil rapid test sudah cukup mewakili seseorang untuk dapat melakukan perjalanan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Direktur Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Slamet Budiarto (kiri)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Slamet Budiarto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara terkait keputusan pemerintah yang memperbolehkan penumpang naik ke pesawat hanya dengan membawa hasil rapid test Covid-19. IDI mengatakan, bahwa hasil rapid test sudah cukup mewakili seseorang untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.

"PCR itu minimal Rp 2 juta kan kasihan juga, mahal jadi cukup lah itu rapid test itu, kalau perlu surat kesehatan dokter saja juga cukup," kata Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto di Jakarta, Rabu (10/6).

Lebih jauh, Slamet menjelaskan, bahwa hasil tes PCR atau rapid test juga sebenarnya kurang akurat. Dia memaparkan, rapid test hanya bisa menunjukan hasil positif Covid-19 jika virus tersebut telah berada tujuh hari dalam tubuh. 

Dia mengatakan, kalau belum tujuh hari dan dites tentu akan menunjukan reaksi negatif meskipun virus telah berada di dalam tubuh. Artinya, hasil rapid test kurang akurat jika penumpang yang akan menaiki pesawat melakukan rapid test dengan waktu inkubasi virus yang berada di bawah tujuh hari.

Sementara PCR, lanjut Slamet, membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan hasil tes tersebut meski memiliki tingkat keakuratan hingga 90 persen. Namun, dia mengatakan, membutuhkan waktu paling tidak tiga hingga lima hari agar hasil tes PCR dapat diketahui.

"Kalau sekarang tes, misal tiga hari keluar dan selama waktu tiga hari itu kalau ketularan gimana? sama juga bohong kalo PCR 3 sampai 5 hari, jadinya kurang valid juga kan," katanya.

"Kecuali kalau pagi tes PCR, siang atau sore sudah ada hasilnya baru berangkat naik pesawat," tambahnya.

Dia berpendapat, izin kesehatan yang paling pas terkait kesehatan adalah calon penumpang melakukan tes keshehatan dan ada surat keterangan dokter kalau dia tidak panas, tidak batuk dan tidak sesak. Dia mengatakan, artinya calon penumpang tersebut bisa menunjukan bebas gejala influenza.

Dia mengatakan, disaat yang bersamaan pemerintah dan maskapai juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam indusrti penerbangan. Dia menegaskan bahwa menggunakan masker, mencuci tamgan dan menjaga jarak merupakan hal yang mutlak dilakukan.

Menurut dia, kepatuhan terhadap protokol kesehatan akan menghindarkan Indonesia dari gelombang kedua paparan Covid-19. Dia menjelaskan, hal tersebut juga akan mencegah kembali tingginya penularan infeksi Covid-19 secara nasional.

"Selama mengikuti protokol kesehatan nggak akan ada gleombang kedua, yang penting itu protokol kesehatan, bukan tesnya," kata Slamet.

Secara khusus, dia menganjurkan, penumpang tidak menggunakan masker kain dan minimal memakai masker medis di dalam pesawat. Dia melanjutkan, hal tersebut tak lepas dari arus udara yang berputar di dalam ruangan pesawat.

"Masker kain bagus sih cuma lebih safety lagi masker bedah, nggak usah n95 tapi masker bedah saja bagus dan kalau mau terpaksa pakai masker kain, itu dobel pakainya," katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi Covid-19. Dalam aturan baru tersebut, calon penumpang tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan cukup tes cepat (rapid test).

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement