Rabu 10 Jun 2020 16:33 WIB

Narasi Utama Pilkada 2020 Wajib dan Harus Aman dari Covid-19

Sosialisasi Pilkada Serentak harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Babel, Sudarman, mengikuti rapat konsolidasi virtual oleh Kapuspen Kemendagri dan Plt Dirjen Politik dan PUM, Bachtiar, pada Rabu (10/6), terkait pelaksanaan sosialisasi pilkada serentak 2020.
Foto: Pemprov Babel
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Babel, Sudarman, mengikuti rapat konsolidasi virtual oleh Kapuspen Kemendagri dan Plt Dirjen Politik dan PUM, Bachtiar, pada Rabu (10/6), terkait pelaksanaan sosialisasi pilkada serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Babel, Sudarman, mengikuti rapat konsolidasi virtual oleh Kapuspen Kemendagri dan Plt Dirjen Politik dan PUM, Bachtiar, pada Rabu (10/6), terkait pelaksanaan sosialisasi pilkada serentak 2020.

Dalam penjelasannya, berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah, disepakati dan diputuskan bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Saya minta izin kepala biro humas, kepala diskominfo beserta jajaran mohon menegaskan dan menyosialisasikan hal ini, dan rancangan tahapan dimulai kembali pada 15 Juni 2020 pekan depan," ungkapnya. 

Plt Dirjen Politik dan PUM Bachtiar juga mengatakan pilkada kali ini mengangkat narasi utama 'Pilkada Serentak 2020 Jurdil Luber Aman Covid-19', biasanya hanya luber jurdil namun kali ini wajib dan harus aman dari Covid-19.

Beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian misalnya, sosialisasi dilakukan di hotel atau di lapangan, harus disesuaikan dengan SOP yang telah dibuat pihak penyelenggara pilkada, pencocokan, dan penelitian data yang biasanya dilakukan masuk ke dalam rumah bisa dilakukan di luar rumah saja, disesuaikan dengan kondisi objektif daerah masing-masing. 

"Pendaftaran calon pendaftaran bakal calon ke KPU biasanya, bakal calon dan timses membuat arak-arakan, heboh, dan ramai. Kali ini diubah protokolnya, tidak ada iring-iringan, hanya perwakilan saja yang datang ke KPU. Masa  kampanye pun dipangkas hanya 71 hari saja," ungkapnya. 

Selain itu dijelaskan bahwa skenario TPS juga akan berubah, disepakati hanya maksimal 500 orang per TPS untuk mencegah kerumunan, maka jumlah TPS nya harus ditambah. Oleh karena jumlah TPS bertambah, KPPS bertambah, maka pasti ada konsekuensi penambahan biaya.

"Kondisi objektif NPHD yang sudah ditandatangani belum memprediksi bahwa di tengah jalan ada pandemi Covid-19, karena pilkada kita lanjutkan dengan situasi seperti ini, maka konsekuensi ada dukungan-dukungan alat kesehatan yang dibutuhkan yang harus diadakan supaya penyelenggara dan masyarakat aman dari Covid-19," ujarnya. 

Dirinya yakin pilkada ini bisa dikendalikan dengan baik meskipun ada kerumunan di TPS, dijadwalkan waktunya. Menurutnya ini berbeda dengan kerumunan di ruang publik yang sulit dikendalikan.

Pada pilkada hanya orang dewasa, ada larangan membawa anak-anak, hanya orang dewasa yang hadir yang lebih mudah diberi pemahaman dan juga waktunya diupayakan jauh-jauh hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement