Rabu 10 Jun 2020 18:16 WIB

Legisltor Soroti Pelonggaran Batas Jumlah Penumpang 

Kemenhub memberi kelonggaran batas jumlah penumpang transportasi umum hingga 70 perse

Rep: Ali Mansur/Febrianto Adi Saputro/Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Petugas mengecek suhu calon penumpang transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas mengecek suhu calon penumpang transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mempertimbangkan kembali regulasi baru moda transportasi umum di masa pandemi Covid-19. Sebab, dengan regulasi baru tersebut, kapasitas bus yang beroperasi saat ini tidak lagi 50 persen, tapi boleh mengangkut penumpang hingga 70 persen dari kapasitas yang ada.

"Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid 19," tegas Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammas Aras, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (10/6). 

Apalagi, menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pandemi Covid-19 ini masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu. Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang belum layak untuk dihentikan.

"Solusinya, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang," tutur Aras.

Kemudian, lanjut Aras, dilakukan penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah. Seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mall, pasar dan tempat umum lainnya. 

Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (new normal) petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrian penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun. 

Sebelumnya Kemenhub telah  menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan kemarin (8/6) lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement