Rabu 10 Jun 2020 15:48 WIB

Lebih dari Setengah Pasien RSD Wisma Atlet Sudah Dipulangkan

Pasien dalam kondisi sakit ringan tapi membawa penyakit penyerta diberi surat rujukan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota TNI berjaga di Wisma Atlet Kemayoran yang difungsikan sebagai rumah sakit darurat di Jakarta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota TNI berjaga di Wisma Atlet Kemayoran yang difungsikan sebagai rumah sakit darurat di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada sebanyak 4.287 orang pasien yang terdaftar di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak awal beroperasi. Dari jumlah tersebut, 2.669 orang pasien telah sembuh atau diperbolehkan pulang ke tempat tinggalnya masing-masing.

"Terhitung mulai tanggal 23 Maret sampai 10 Juni 2020 ada 4.287 pasien yang terdaftar di RSD Wisma Atlet," ungkap Perwira Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Kolonel Marinir Aris Mudian, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.799 orang sudah keluar dari RSD Wisma Atlet. Jumlah tersebut terdiri dari 2.669 orang pasien yang sembuh atau diperbolehkan pulang ke tempat tinggal masing-masing, 127 orang pasien dirujuk ke rumah sakit lain, tiga orang meninggal dunia.

"Kemudian ada sebanyak 967 orang yang terdaftar tapi tidak menjalani rawat inap," jelas dia.

Terdapat beberapa kriteria pasien yang dapat berobat atau dilayani di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Panglima Kodam Jaya, Mayjen Eko Margiyono, menjelaskan, RS tersebut dibangun untuk menangani pasien Covid-19 yang berada di kategori ringan hingga sedang.

"RS ini memang dibangun atau didirikan untuk menangani khusus yang terkena virus Covid-19 yang kategorinya ringan dan maksimal sedang," ujar Eko dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan, RSD Wisma Atlet tidak akan menerima pasien anak-anak. RS tersebut akan menerima pasien dengan usia di atas 15 tahun. Bagi yang berstatus ODP, yang akan diterima ialah orang dengan usia lebih dari 60 tahun, penyakit penyertanya terkontrol, dan dapat menangani diri sendiri.

"RS ini berbeda dengan RS yg lain, karena RS ini menerapkan sistem pelayanan self handling dengan sistem visit video call," jelas Eko.

Menurut Eko, PDP yang akan diterima untuk dirawat di RS darurat itu ialah pasien dengan keluhan ringan, sesak ringan hingga sedang, dan usianya lebih dari 15 tahun. Untuk pasien positif Covid-19, harus berusia lebih dari 15 tahun dengan kondisi napas sesak ringan hingga sedang dan tanpa penyakit penyerta.

"Bagaimana yang kondisinya berat? Maka dari RS darurat ini akan dirujuk ke RS yang telah menjadi rujukan, apakah ke RSPI Sulianti Saroso atau RSUP Persahabatan," kata dia.

Rujukan juga akan diberikan oleh RS darurat kepada pasien yang dalam kondisi sakit ringan tapi membawa penyakit penyerta. Itu dilakukan karena memang RS darurat tidak didesain untuk menangani penyakit-penyakit yang lain selain Covid-19.

"Apabila ada pasien yang meskipun ringan tapi membawa penyakit komplikasi yang lain, itu akan kita rujuk karena sekali lagi RS ini tidak didesain untuk menangani penyakit-penyakit yang lain," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement