REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, tataran hidup baru yang berdampingan dengan Covid-19 atau The New Normal belum bisa diterapkan jika masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Ia menemukan, masih ada yang tidak disiplin menjalankan protokol ini, seperti yang ditemukan di Malioboro.
"Jika Malioboro masih banyak yang tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan tidak cuci tangan. Artinya, jalan menuju masa transisi new normal belum bisa diterapkan," kata Heroe di Yogyakarta, Selasa (9/6).
Dia menyebut, masih diperlukan edukasi secara masif terhadap masyarakat. Masyarakat yang melanggar protokol di Malioboro pun akan ditindak tegas.
Bahkan, sudah dua hari sejak Senin (8/6) kemarin sudah dilakukan penindakan tegas terhadap pengunjung yang mengabaikan protokol Covid-19 di Malioboro. Mereka tidak diperbolehkan memasuki kawasan Malioboro dan jika masih banyak yang melanggar, maka pihaknya akan menutup kawasan tersebut.
"Jangan sampai orang menilai ternyata para pengunjung dan sebagian pelaku usaha di Malioboro masih belum siap (untuk New Normal). Nantinya (pengunjung) akan disidak sewaktu-waktu sebagai langkah uji coba, mengukur apakah Malioboro akan terus menuju New Normal atau kita tutup dahulu," ujarnya.
Pihaknya masih mematangkan standard operational procedure (SOP) atau protokol baru The New Normal di berbagai bidang. Setelah SOP ini dirampungkan dan sudah menjadi produk hukum, terlebih dahulu akan dilakukan uji coba.
"Setelah uji coba, seterusnya diterapkan secara terbatas dan bertahap. Hal itu dilakukan agar semuanya punya rasa tanggung jawab untuk menjalankan protokol Covid-19," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga masih mematangkan SOP The New Normal yang direncanakan untuk diterapkan pada Juli 2020 nanti. Draft SOP sendiri sudah diberikan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (9/6).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, banyak masukan dari Sultan saat disampaikannya draft SOP tersebut. Sehingga, masih diperlukan beberapa perbaikan sebelum disahkan.
"Arahan dari gubernur masih ada beberapa perbaikan," kata Aji.
Aji menyebut, produk hukum nantinya dari SOP The New Normal ini akan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Sebelum draft tersebut disahkan, pihaknya terlebih dulu akan melakukan uji publik.
Setelah dikeluarkannya Pergub The New Normal ini, seluruh pemerintah kabupaten/kota di DIY dipersilahkan untuk mengembangkan SOP yang sudah ada. Sehingga, peruntukannya jika The New Normal sudah diterapkan di DIY nantinya, akan sesuai dengan karakteristik masing-masing kabupaten/kota itu sendiri.
"(SOP) Sesuai panduan kita, jika nanti (kab/kota) mau mengembangkan lebih detail, silakan," jelas Aji.