Rabu 10 Jun 2020 13:13 WIB

65 Hotel dan Restoran di Babel Kembali Beroperasi

Babel salah satu provinsi yang diizinkan Pemerintah Pusat menerima wisatawan

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan Bangka Belitung merupakan salah satu dari empat provinsi yang diizinkan oleh Pemerintah Pusat untuk menerima wisatawan.
Foto: Pemprov Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan Bangka Belitung merupakan salah satu dari empat provinsi yang diizinkan oleh Pemerintah Pusat untuk menerima wisatawan.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Sebanyak 65 hotel dan restoran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali beroperasi dengan menerapkan tatanan kehidupan baru new normal. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di negeri serumpun sebalai itu.

"Kami meminta para pelaku perhotelan dan industri khususnya anggota PHRI untuk lebih mempersiapkan diri menghadapi new normal ini," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Kepulauan Babel, Bambang Patidjaya di Pangkalpinang, Rabu (10/6).

Baca Juga

Ia mengatakan pandemi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Babel telah berdampak terhadap 45 hotel dan 20 restoran menutup usahanya, karena ada pengetatan kunjungan wisatawan dan penutupan objek wisata untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya itu.

Selain itu, dampak dari tutupnya hotel dan restoran tersebut 2.850 karyawan dirumahkan perusahaan agar pelaku usaha dapat mempertahankan usahanya di tengah pendemi Covid-19. "Memasuki new normal ini, pelaku usaha hotel dan restoran harus menerapkan standar operasional baru yang menekankan pada aspek keamanan dan kesehatan tamu serta para karyawan hotel tersebut," katanya.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan Bangka Belitung merupakan salah satu dari empat provinsi yang diizinkan oleh Pemerintah Pusat untuk menerima wisatawan. "Kami meminta PHRI menerapkan protokol kesehatan secara ketat di restoran maupun hotel untuk mencegah penyebaran Covid-19 di negeri laskar pelangi ini," katanya.

Menurut dia Babel masih masuk zona hijau sehingga pemerintah provinsi memberlakukan kelonggaran bagi restoran dan hotel untuk beroperasi secara bertahap, dengan menerapkan SOP Protokol Kesehatan Pariwisata harus memuat tiga prinsip operasional yakni memodifikasi cara kerja, mengimplementasikan sistem kerja dengan meminimalisasi kontak fisik, serta memiliki standar sanitasi yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Pariwisata Babel harus aman dari Covid-19 karena ini akan berdampak pada citra pariwisata daerah ini di dunia," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement