REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Seorang waria berinisial SU (25) alias Mita yang menikah dengan pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
"SU untuk sementara dikenai Pasal 378 KUHP karena memalsukan data diri pada kartu tanda penduduknya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, Selasa (9/6)
Dalam pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP), SU menggunakan foto perempuan. Namun, data yang tercantum berbeda.
"Jadi, berdasarkan penelusuran kami ke lingkungan asalnya, Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang bersangkutan ini adalah laki-laki, bukan seperti yang ada pada KTP-nya," kata Dhafid menjelaskan.
Proses hukum SU masuk ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat berdasarkan laporan pria berinisial MU (31) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang sempat menikahinya di hadapan penghulu pada tanggal 2 Juni 2020.
"Laporannya tindak pidana penipuan, yang bersangkutan (pelapor) telah menikahi seorang yang diduga perempuan tetapi nyatanya laki-laki," ucapnya.
Dengan dasar laporan tersebut, kini SU menjalani penahanan di Mapolres Lombok Barat. Untuk proses hukumnya, kata Dhafid, masih berlanjut di tingkat penyidikan.
Sementara, SU yang sempat memberikan keterangannya di hadapan wartawan di ruang Satreskrim Polres Lombok Barat berdalih bahwa dirinya tidak ada niat menipu pelapor, pria yang sempat menikahinya.
Karena sejak berhubungan dengan pelapor, masuk ke jenjang pernikahannya, SU mengaku telah berkata jujur tentang pribadi aslinya sebagai seorang pria.
"Awal pas pertama kenalan, dia memang belum tahu saya laki-laki. Akan tetapi, pas ketemu, dia akhirnya tahu kalau saya laki-laki," kata SU.
Setelah menjalin hubungan, pelapor mengajaknya untuk menikah. SU yang mengaku kaget dengan tawaran tersebut, kemudian mengingatkan kembali bahwa dirinya adalah seorang pria.
"Awalnya saya tidak mau nikah, saya bilang jalani saja dulu, tapi dia ancam bilang mau bunuh diri," katanya.
Karena mendapat ancaman bunuh diri, SU pun mengaku menerima ajakan pelapor untuk menikah. Pernikahannya digelar tanpa wali dari pihak keluarga SU di rumah pelapor, Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
"Setelah akad nikah, saya minta cerai sama dia, saya minta pulang. Jadi, saya bukan kabur, melainkan saya pulang baik-baik, cerainya dia yang urus semua," ujarnya.