REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Restoran dan rumah makan di Kota Depok kini sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat. Hanya saja selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, jumlah karyawan dan pengunjung masing-masing dibatasi 50 persen.
"Restoran dan rumah makan sudah boleh makan di tempat, namun dibatasi hanya 50 persen. Kami sudah mencopot stiker larangan memberikan pelayanan di tempat di restoran dan rumah makan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, di Balai Kota Depok, Selasa (9/6).
Menurut Lienda, sejumlah protokol kesehatan yang berlaku antara lain dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun untuk pengunjung serta menerapkan physical distancing dengan membatasi pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat. Lalu mengingatkan pengunjung untuk tetap menggunakan masker. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan kepada seluruh restoran dan tempat makan di Kota Depok," terangnya.
Lienda menambahkan, bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.
"Setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi yakni teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, maupun denda administratif," tegas Lienda.