Selasa 09 Jun 2020 15:11 WIB

Depok Usulkan ke Jakarta untuk Pengaturan Jam Kerja Pegawai 

Pembagian shift kerja untuk mengurangi penumpukan penumpang pada jam-jam sibuk.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Depok, Mohammad Idris meninjau persiapan penerapan prosedur standar new normal.
Foto: Rusdy Nurdiansyah/Republika
Wali Kota Depok, Mohammad Idris meninjau persiapan penerapan prosedur standar new normal.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemkot Depok mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengaturan jam kerja pegawai, baik pemerintah maupun swasta. Pasalnya, usai diumumkan memasuki masa PSBB Proporsional di wilayah Bogor Depok dan Bekasi (Bodebek) serta PSBB transisi di DKI Jakarta, terjadi peningkatan pergerakan orang yang masuk atau keluar Kota Depok melalui Kereta Api Listrik (KRL) Commuter Line.

"Kami akan mengusulkan agar dilakukan pengaturan jam kerja pegawai dengan pembagian shift dalam bekerja. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan penumpang pada jam-jam sibuk," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota, Selasa (9/6).

Dia menambahkan, pihaknya juga mengusulkan, agar diberikan fasilitas layanan antar jemput pegawai dari kantor atau perusahaan tempat kerja sehingga massa tidak terkonsentrasi seluruhnya dengan menggunakan commuter line.

"Kami menyadari, peningkatan tersebut dikarenakan sejumlah kantor dan perusahaan yang sebelumnya tutup, mulai beraktivitas kembali," terang Idris.

Kondisi saat ini, lanjut Idris, dapat terlihat dari panjangnya antrean penumpang di sejumlah stasiun kereta ketika jam sibuk (peak hour). Bahkan di Stasiun Citayam antrean terjadi hingga pukul 09.30 WIB.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga, terutama kelompok lanjut usia (lansia), agar menunda perjalanan dengan commuter line, jika tidak ada kepentingan mendesak. Demikian pula bagi warga yang akan bepergian sambil membawa balita. Hal ini untuk menghindari resiko penularan Covid-19 yang akan berakibat fatal bagi yang bersangkutan," ujar Idris.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement