jatimnow.com - Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Surabaya akan kembali dibuka mulai Selasa (9/6/2020).
Selain Satpas Colombo, masyarakat dapat mengurus di SIM Corner dan SIM keliling yang juga akan dioperasikan besok.
"Benar, mulai besok sudah beroperasi lagi. Dan karena sudah tutup selama sekitar 40 hari, maka jam operasional pelayanan SIM akan ditambah, namun tetap dengan menerapkan protokol antisipasi penyebaran Covid-19," ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra melalui Kanit Regident AKP Yanto Mulyanto, Senin (8/6/2020).
Ia menjelaskan, untuk pelayanan SIM di Satpas Colombo dan SIM Keliling, mulai beroperasi pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. Sedangkan di SIM Corner BG Junction dan Tunjungan Plaza, yakni dari pukul 11.00 Wib hingga 19.00 Wib.
Sementara untuk kuota di Satpas Colombo, setiap harinya maksimal 1.000 pemohon SIM. Sedangkan di SIM Corner dan SIM Keliling masing-masing kuotanya 300 pemohon SIM per lokasi.
"Kita prioritaskan yang daftar online. Pemohon yang ber-KTP Surabaya dan masa berlaku SIM-nya habis tanggal 24 Maret 2020 sampai 8 Juni 2020, proses perpanjangannya kita layani sejak tanggal 9 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pemohon yang KTP-nya luar Surabaya dan masa berlaku SIM-nya habis tanggal 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, proses perpanjangannya dilayani pada tanggal 9 sampai 30 Juni 2020.
"Jumlah masyarakat yang mau memperpanjang SIM akan dilayani sesuai kuota harian yang sudah ditetapkan, dengan memperhatikan protokol kesehatan," tandasnya.