REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid III di Surabaya Raya akan berakhir. Pihak kepolisian mencatat ada sebanyak 21.380 pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, yang didominasi pengendara tidak menggunakan sarung tangan.
"Data itu merupakan jumlah akumulasi sejak penerapan PSBB jilid I pada 28 April 2020 hingga sehari sebelum berakhirnya PSBB jilid III hari ini," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Senin (9/6).
Data pelanggaran ini didapat dari penindakan dan teguran yang dilakukan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo dan Polres Gresik. "Pelanggaran terbanyak untuk pengendara roda dua tidak menggunakan sarung tangan tercatat ada 6.455 pelanggar," kata Truno.
Kombes Truno juga mengemukakan pelanggaran terbanyak kedua yang dilakukan oleh kendaraan roda dua adalah tidak menggunakan masker sebanyak 2.256 pelanggar. Pada PSBB jilid I dan II memang masih banyak yang tidak menggunakan masker, namun pada PSBB jilid III angka pelanggaran ini mulai menurun.
Sedangkan, pada kendaraan pribadi roda empat, perwira menengah itu mengatakan pelanggaran terbanyak yakni mobil melebihi jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan. Saat PSBB yang dilaksanakan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, kendaraan roda empat hanya diperbolehkan berisi 50 persen dari kapasitas.
"Ada 1.870 pengendara mobil pribadi yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen. Lalu yang tidak menggunakan masker 1.792 orang," katanya.
Sementara untuk kendaraan umum dan kendaraan barang, Kombes Truno menyebut pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker dengan 1.134 pelanggar. Ia berharap masyarakat semakin disiplin menaati aturan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Selain itu, masyarakat juga harus senantiasa berpedoman pada pola hidup sehat dan bersih," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.