Senin 08 Jun 2020 22:42 WIB

Kabupaten Sigi Perpanjang Pemberlakuan Jam Malam

Jam malam diberlakukan dari pukul 21.00 sampai pukul 04.30.

Petugas kepolisian berjaga di portal pintu masuk ke Kabupaten Sigi di Desa Baliase, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (14/5/2020) malam. Pemerintah Kabupaten Sigi memberlakukan jam malam mulai 14 - 29 Mei 2020 antara pukul 21
Foto: ANTARA/BASRI MARZUKI
Petugas kepolisian berjaga di portal pintu masuk ke Kabupaten Sigi di Desa Baliase, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (14/5/2020) malam. Pemerintah Kabupaten Sigi memberlakukan jam malam mulai 14 - 29 Mei 2020 antara pukul 21

REPUBLIKA.CO.ID,SIGI -- Pemerintah Kabupaten Sigi memperpanjang pemberlakuan jam malam, kebijakan yang ditujukan untuk membatasi aktivitas warga guna meminimalkan risiko penularan Covid-19.

"Pemberlakuan jam malam di Sigi diperpanjang lagi," kata Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapata di Sigi, Senin (8/6).

Pemerintah Kabupaten Sigi semula memberlakukan jam malam dari 14 sampai 29 Mei 2020, kemudian memperpanjang penerapannya sampai 4 Juni, dan memperpanjang lagi pelaksanaannya sampai 24 Juni 2020.

Sesuai keputusan Pemerintah Kabupaten Sigi, selama kurun itu jam malam diberlakukan dari pukul 21.00 sampai pukul 04.30. Selama jam malam, petugas pemerintah siaga melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk menuju wilayah kabupaten.

Bupati Sigi meminta warga mematuhi ketentuan pemerintah soal jam malam serta menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, mengenakan masker saat di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain, mencuci tangan usai aktivitas, dan menghindari kerumunan orang.

"Tidak terkecuali, petugas juga wajib menggunakan seluruh alat pelindung kesehatan saat menjalankan tugasnya di lapangan," katanya.

Seorang tokoh agama di Kabupaten Sigi menyambut positif kebijakan pemerintah kabupaten memperpanjang pemberlakuan jam malam. "Memang kita tidak boleh lengah," kata Heppy.s

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement