Senin 08 Jun 2020 22:34 WIB

Pemkot Jakpus Prioritaskan Kelompok Rentan Ikuti Rapid Test

Pemkot Jakpus juga fokus rapid test di wilayah WPK

Petugas kesehatan mengambil sampel darah untuk dilakukan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Petugas kesehatan mengambil sampel darah untuk dilakukan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengutamakan kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak di bawah lima tahun (balita), lanjut usia (lansia), orang dengan riwayat penyakit bawaan (komorbid) untuk ikut tes cepat (rapid test) COVID-19 di 15 titik wilayah pengendalian ketat (WPK) kota itu.

"Hari ini kami melakukan tes cepat untuk para ibu yang hamil, kemudian lansia, kami khususkan ini (rapid test) untuk (kelompok) yang rentan," kata Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara saat ditemui di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (8/6).

Bayu mengatakan respon masyarakat baik warga setempat maupun bantuan dari pihak swasta sangat baik sejak diberlakukannya WPK atau lebih dikenal sebagai Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di 15 titik RW di Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah partisipasi dari pihak swasta pun baik. Seperti Pertamina kemarin, sempat membantu di kawasan Kemayoran RW 02 mereka memberikan vitamin dan kebutuhan lainnya," kata Bayu.

Selain kelompok rentan, Pemkot Jakarta Pusat juga berencana lebih gencar melakukan tes cepat (rapid test) di fasilitas-fasilitas umum yang dekat dengan zona WPK. "Tadi kami lakukan juga di Pasar Sabeni, Kecamatan Tanah Abang dan itu hasilnya ada 9 yang reaktif. Orangnya masih kita isolasi dan kami swab, mudah mudahan dua tiga hari bisa keluar hasilnya," ujar Bayu.

Seperti diketahui, WPK diterapkan di zona-zona dengan skala Rukun Warga (RW) yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tinggi.

Ada 66 titik di DKI Jakarta yang menerapkan WPK, khusus di Jakarta Pusat ada 15 titik dengan rincian 1 RW di Kecamatan Senen, 7 RW di Kecamatan Tanah Abang, 3 RW di Kecamatan Cempaka Putih, 1 RW di Kecamatan Sawah Besar, 1 RW di Kecamatan Kemayoran, 1 RW di Kecamatan Menteng, dan 1 RW di Kecamatan Johar Baru.

Dalam WPK warga yang tinggal di RW itu dilarang menerima tamu, harus menjalankan isolasi mandiri, menjalani pemeriksaan kesehatan rutin dan hanya ada satu akses jalan keluar-masuk ke permukiman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement