Senin 08 Jun 2020 13:51 WIB

Ganjil Genap saat PSBB Transisi, Pengamat: Kaji Ulang

Padahal selama PSBB transisi, layanan angkutan umum massal hanya 50 persen.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Azas Tigor Nainggolan (kiri)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Azas Tigor Nainggolan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan ganjil genap saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Menuju Masyarakat Sehat pada (8/6). Kebijakan ini nantinya membuat masyarakat akan menggunakan transportasi umum. Padahal, penyebaran virus Covid-19 masih terjadi dan belum usai. Sehingga kebijakan ini harus dikaji ulang.

Menurut Analisis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, ketika pada masa PSBB Transisi ini diterapkan sistem ganjil genap terhadap kendaraan pribadi, maka masyarakat ditekan tidak menggunakan kendaraan pribadi mobil maupun sepeda motor sesuai aturan tanggal ganjil genap dan didorong berpindah ke angkutan umum massal. 

"Apakah ini akan aman dan dapat menampung berpindahan masyarakat dari pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum massal di Jakarta? Kebijakan ini harus dikaji ulang,"kat Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (7/6).

Dikatakannya, selama PSBB transisi, layanan angkutan umum massal hanya 50 persen. Sehingga, harus ada perhitungan antara perpindahan jumlah masyarakat ke layanan angkutan umum massal ini. 

Lalu, tujuan atau target PSBB transisi dalam Pergub nomor 51 tahun 2020 adalah untuk mencapai masyarakat sehat dan produktif. Jika terjadi penumpukan atau kerumunan di sarana terminal atau stasiun angkutan umum massal, maka akan terjadi penyebaran Covid 19. 

Untuk itu, ucap dia, sebaiknya selama penerapan kebijakan PSBB Transisi di Jakarta, seharusnya tidak disertai kebijakan pengendalian ganjil genap penggunaan kendaraan bermotor pribadi. 

"Penerapan PSBB Transisi tanpa ganjil genap ini untuk mencegah terjadinya lonjakan dan peningkatan serta kerumunan penumpang di sarana pendukung layanan angkutan umum massal di terminal atau stasiun," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pada Pasal 18 Pergub ini, mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan ganjil genap (gage) terhadap pengendara sepeda motor selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Kata dia, sedang dilakukan evaluasi mengenai hal tersebut.

"Ganjil genap (bagi motor) ini masih kita ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI. Dishub kalau mau memberlakukan kapanpun, kita kepolisian siap," kata Yusri saat dikonfirmasi, Ahad (7/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement