REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, kembali membuka operasional layanan penumpang dan bus umum antarkota antarprovinsi (AKAP) selama 24 jam mulai Senin. Sebelumnya sejak Sabtu kemarin jam operasional hanya berlaku hingga pukul 18.00 WIB.
"Mulai hari ini, Senin (8/6), operasional kami sudah kembali lagi ke 24 jam setiap harinya," kata Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji di Jakarta.
Menurut Afif sejak Sabtu (9/5) Terminal Terpadu Pulogebang sudah beroperasi secara normal, namun ada pembatasan jam operasional mulai 06.00 dan ditutup 18.00 WIB. Namun, kali ini jam operasional pelayanan sudah kembali pada situasi normal.
Ketentuan pembatasan penumpang 50 persen kapasitas bus juga masih berlaku berikut keharusan mencuci tangan, cek suhu hingga penggunaan masker.
Meski jam operasional sudah kembali normal, kata Afif, namun ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap berlaku bagi penumpang. "SIKM akan terus diberlakukan, sebelum status bencana nonalam Covid-19 dicabut oleh yang berwenang," ujarnya.
Petugas di sejumlah posko cek poin akan memeriksa SIKM bagi penumpang datang maupun pergi. Selain itu pemeriksaan lanjutan juga dilakukan di Terminal Terpadu Pulogebang. Ketentuan bagi pelanggar tetap mengacu pada Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).