Sabtu 06 Jun 2020 12:56 WIB

Sumbar akan Berlakukan New Normal 8 Juni

Gubernur menyebut Sumbar merupakan salah satu provinsi yang akan terapkan New Normal

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ketika rapat online membahas evaluasi PSBB dan persiapan new normal bersama bupati dan wali kota se-Sumbar, Selasa (26/5).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ketika rapat online membahas evaluasi PSBB dan persiapan new normal bersama bupati dan wali kota se-Sumbar, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan memberlakukan tatanan normal baru mulai 8 Juni 2020, menyusul berakhirnya pembatasan sosial berskala besar tahap ketiga untuk mengendalikan penularan COVID-19 pada 7 Juni 2020.

"Normal baru atau tatanan baru merupakan pola kehidupan baru yang produktif sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari mulai dari bekerja, sekolah, beribadah dengan menggunakan prinsip aman COVID-19," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam acara Halal bi halal dan Webinar di Padang, Sabtu (5/6).

Gubernur juga mengatakan bahwa kata kunci dalam penerapan tatanan normal baru adalah disiplin menjalankan protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19. "Apa saja? Pakai masker, saat bertemu orang berjarak secara fisik, cuci tangan, mengurangi pertemuan langsung," ujarnya.

Irwan mengatakan bahwa sampai sekarang para ahli belum tahu kapan penularan COVID-19 bisa dikendalikan dan vaksin untuk melawan penyakit tersebut bisa disediakan. "Menunggu berhenti COVID-19 tidak mungkin, karena itu masuk ke normal baru adalah suatu keniscayaan," katanya.

Gubernur mengatakan bahwa Sumatra Barat termasuk daerah yang pertama menerapkan tatanan normal baru. Ia menjelaskan suatu daerah bisa memasuki masa normal baru jika memenuhi syarat epidemiologi serta sistem kesehatan dan masyarakatnya siap. 

Dari sisi epidemiologi, ia mengatakan, penularan COVID-19 di Sumatra Barat sudah relatif terkendali."Dari seluruh kabupaten dan kota di Sumbar sudah berkurang, kecuali di Padang dan itu pun hanya di Pasar Raya," kata dia.

Ia menambahkan, kasus COVID-19 di Pasar Raya merupakan kasus transmisi lokal. Menurut dia sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di SumateraBarat, tidak ada lagi kasus COVID-19 impor di Sumatra Barat.

Soal kesiapan sistem kesehatan, Gubernur mengatakan bahwa Sumatra Barat sudah punya tujuh rumah sakit rujukan, dua rumah sakit khusus COVID-19, dan laboratorium pemeriksaan. Alat pelindung diri untuk tenaga medis juga tersedia.

Pemerintah, ia mengatakan, akan menerbitkan peraturan daerah (perda) meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menuju normal baru."Di perda itu akan ada sanksi sehingga masyarakat akan lebih disiplin," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah menyiapkan protokol pencegahan COVID-19 mulai dari lingkungan pemerintahan, tempat ibadah, pasar, sekolah, hingga dan tempat wisata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement