REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Wali Kota Jambi Syarif Fasha meninjau kesiapan pasar-pasar tradisional di daerah itu untuk menghadapi relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19.
“80 persen pedagang dan pembeli sudah menggunakan masker saat beraktivitas, kita imbau agar seluruh pelaku pasar menggunakan masker,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Jumat (5/6).
Pada 8 Juni mendatang, Pemerintah Kota Jambi akan menerapkan denda bagi masyarakat dan pelaku pasar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan peraturan wali kota terkait denda tersebut.
Dimana, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan akan di kenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Selain itu, Fasha turut menghimbau pengelola pasar untuk memasang imbauan di tempat-tempat strategis. Imbauan tersebut menyerukan masyarakat dan pedagang di pasar untuk menggunakan masker, menjaga physical distancing dan social distancing serta untuk sering-sering mencuci tangan. “Jika ada pedagang yang tidak menggunakan masker, maka pengelola pasar yang akan di denda,” kata Syarif Fasha.
Dijelaskannya, Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi telah membentuk tim sebanyak 113 orang. Tim ini bertugas untuk penerapan aktifitas relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan tersebut. Mereka terdiri atas TNI-Polri, dan ASN dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Jambi.
“Denda tersebut akan di masukkan ke dalam kas daerah, dan tidak dilakukan di tempat. Ada mekanismenya, tujuannya menghindari oknum yang bertindak nakal,” kata Syarif Fasha. Jika penerapan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan tersebut berhasil dan berjalan dengan baik, maka Pemerintah Kota Jambi berencana akan menerapkan tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 di daerah itu.