REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat dr Sri Nowo Retno menyatakan terkejut terkait adanya warga "Kota Hujan" itu yang positif COVID-19 tapi tidak melakukan isolasi mandiri dan bahkan masih berinteraksi dengan para tetangga.
"Waduh, kok masih berinteraksi dengan warga. Pasien positif itu harus menjalani isolasi mandiri secara ketat di rumahnya, tidak boleh ke luar rumah sebelum dinyatakan sembuh," kata Sri Nowo Retno, di Kota Bogor, Jumat (5/6).
Menurut Retno, panggilan Sri Nowo Retno, kalau pasien positif tersebut tidak bisa disiplin menjalani isolasi mandiri secara ketat di rumah, maka akan diisolasi di rumah sakit. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan camat dan RW siaga setempat.
Retno juga mengingatkan warga tetangganya yang kontak langsung dengan orang positif COVID-19 tersebut akan dilakukan "rapid test". "Saya minta petugas surveilance di puskesmas setempat untuk melakukan kontak penelurusan(tracing)," katanya.
Sebelumnya, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor bertambah dua kasus lagi pada Senin (1/6) sehingga jumlah seluruhnya menjadi 113 kasus.
Pada Senin (1/6), KadinkesKota Bogor menyebutkan satu dari dua kasus tersebut adalah kasus impor, yakni warga Kota Bogor yang kembali dari Manila, Filipina.
Pasien itu, sebelumnya sudah dirawat di ruang rawat isolasi di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta. "Untuk kasus ini sudah dilakukan tes swab lagi pada 28 Mei, hasilnya masih positif," kata Retno.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari warga di sebuah perumahan di Kota Bogor menyebutkan, pasien positif COVID-19 itu setelah keluar dari Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran Jakarta, sudah berada di rumahnya selama sembilan hari, sebelum dijemput lagi oleh petugas medis, pada Senin(1/6). Diperoleh informasi bahwa selama berada di rumah, pasien itu belum menjalani isolasi mandiri dan sudah berinteraksi dengan para tetangga.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat dihubungi mengingatkan jika ada warga Kota Bogor yang khawatir karena telah berinteraksi langsung dengan orang yang kemudian diketahui positif COVID19 agar segera mendaftarkan diri untuk menjalani tes cepat.
"Segera mendaftarkan diri ke puskesmas setempat, untuk mengikuti 'rapid test' sehingga segera dilakukan antisipasi, karena periode inkubasi virus corona pada 3-14 hari," demikian Dedie A Rachim.