Sabtu 06 Jun 2020 03:05 WIB

Empat Minimarket Dirampok dalam Sepekan di Jakarta

Perampok bersenjata geng AKAP menggasak empat minimarket dalam waktu sepekan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut komplotan perampok bersenjata geng AKAP menggasak empat minimarket dalam waktu sepekan.

"Empat TKP (tempat kejadian perkara) kita sudah berhasil kita amankan. Sudah kita lakukan penangkapan kepada bersangkutan dalam kurun waktu cuma dua hari," ujar Yusri kepada pers di Jakarta, Jumat (5/6).

Lokasi minimarket yang dirampok di antaranya d kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur tanggal 20 Mei, kawasan Taman Sari, dan Kembangan Jakarta Barat pada 26 Mei dan terakhir di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 2 Juni.

Dua perampok minimarket, berinisial RH, (26) dan MS (28) tewas saat baku tembak dengan aparat. Kemudian dua pelaku lainnya, SG (31) dan ZD (25) mendapat timah panas di kakinya.

Sedangkan AH (25) menyerah saat akan ditangkap. Mereka diringkus polisi pada Jumat dini hari.

"Mereka berhasil membawa kabur uang tunai di brangkas minimarket. Salah satunya ada TKP dengan kerugian hampir Rp90 juta,” kata Yusri.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tak sungkan melukai korbannya. Pelaku menodongkan senjata dan celurit hingga berhasil membobol brangkas. Para pelaku selalu memantau terlebih dahulu kondisi minimarket, lokasi yang sepi dan dianggap rawan menjadi sasaran para pelaku.

“Jadi sebelum beraksi, mereka lebih dahulu memantau. Begitu dianggap sepi, mereka beraksi. Bahkan dalam sehari ada dua kejadian dengan lokasi berbeda,” kata dia

Modus yang mereka jalankan adalah berpura-pura menjadi pembeli, dan salah satu pelaku bertindak sebagai pemantau. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu senjata api rakitan, dua senjata api airsoft gun, satu senjata tajam badik dan celurit

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement