Sabtu 06 Jun 2020 01:45 WIB

Pemilik Pipa Gading Gajah Ditangkap

Seorang pria ditangkap diduga memiliki pipa rokok gading gajah sumatra

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
KLHK menangkap pemilik pipa rokok yang terbuat dari gading gajah sumatra dan mengamankan 10 ekor burung dilindungi di Kabupaten Garut.
Foto: dok. KLHK
KLHK menangkap pemilik pipa rokok yang terbuat dari gading gajah sumatra dan mengamankan 10 ekor burung dilindungi di Kabupaten Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menangkap seorang lekaki berinisial RGK (40 tahun) di Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada Kamis (4/6). Lelaki itu ditangkap lantaran diduga memiliki pipa rokok yang terbuat dari gading gajah sumatra.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, dari lekaki itu ditemukan tiga pipa rokok terbuat dari gading gajah sumatra. Tim membawa RGK dan barang bukti ke Pos Gakkum KLHK di Kota Bandung.

"Tim memastikan pipa rokok terbuat dari gading gajah sumatera (Elephas maximus) melalui uji forensik sebelum melanjutkan proses penyidikan," kata dia melalui keterangan resmi, Jumat (5/6).

Sustyo mengatakan, penangkapam RGK merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan seorang berinisial PE, pemilik gading gajah di Pekanbaru oleh BBKSDA Riau pada akhir Februari 2020. Melalui penyidikan, diketahui kalau PE akan mengirim gading gajah kepada RGK.

Berdasarkan keterangannya, tiga pipa roko yang terbuat dari gading gajah sumatra berukuran 18 cm, 12 cm, dan 10 cm, akan dijual dengan harga berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 4,5 juta. RGK mengaku hanya memiliki 2 pipa rokok, pipa rokok gading gajah satunya merupakan titipan dari seorang temannya yang akan dijual lagi. RGK mengaku mendapatkan pipa rokok gading gajah dari beberapa pihak di Garut.

Atas perbuatannya, RGK akan didakwa dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. RGK akan diancam dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.

Sustyo menambahkan, selain menangkap RKG, tim yang melakukan operasi di Garut juga mengamankan 10 ekor burung dilindungi yang dimiliki seorang perempuan berusia 70 tahun di wilayah Lengkong, Kecamatan Samarang. Sepuluh ekor burung itu antara lain, tiga ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), empat ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), seekor bayan merah (Eclectus roratus), dan dua ekor Nuri kepala merah (Eos borneo).

"Pemilik mengaku burung-burung itu pemberian atau titipan anak-anaknya yang mereka perolah dari pasar burung di Jakarta dan Garut," kata dia.

Ia menambahkan, tiim akhirnya mengamankan dan menitiprawatnya seluruh burung di Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BBKSDA Jawa Barat. Tim juga melanjutkan pengumpulan data dan informasi penjualan burung dilindungi di Kabupaten Garut dan Jakarta.

“KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, yang serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus,” kata Sustyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement