Jumat 05 Jun 2020 10:30 WIB

New Normal, Sampoerna Tingkatkan Protokol Kesehatan

Sampoerna juga telah menerapkan standar karantina produk selama minimal lima hari.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan pabrik rokok kretek PT Digjaya Mulia Abadi mitra PT HM Sampoerna di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyusul adanya seorang pekerja terkonfirmasi positif COVID-19 di pabrik rokok tersebut.
Foto: Antara/Siswowidodo
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan pabrik rokok kretek PT Digjaya Mulia Abadi mitra PT HM Sampoerna di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyusul adanya seorang pekerja terkonfirmasi positif COVID-19 di pabrik rokok tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) terus meningkatkan dan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat, serta beradaptasi dengan standar normal baru dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini merupakan wujud komitmen Sampoerna untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para karyawannya, sekaligus juga komitmen untuk memastikan kualitas produk dan integritas merek terbaik bagi para konsumen dewasanya. 

Semua dilakukan dengan mengacu pada arahan dan peraturan Protokol Pencegahan Covid-19 bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Salah satu langkah mitigasi, kami mewajibkan setiap karyawan untuk melakukan analisa risiko kesehatan mandiri sebelum berangkat bekerja. Hanya karyawan dengan tingkat risiko rendah-sedang yang diperbolehkan berangkat ke tempat kerja, untuk kemudian mengikuti serangkaian protokol lainnya. Hal ini kami terapkan di seluruh fasilitas produksi dan operasional perusahaan," kata Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis, dalam siaran persnya, Jumat (5/6). 

Sebelumnya, perusahaan telah membagikan thermometer kepada seluruh karyawan produksi agar mereka dapat melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara mandiri. Khusus untuk fasilitas produksi di Surabaya, Sampoerna mewajibkan setiap karyawan di Rungkut 1 dan Rungkut 2 untuk mengikuti tes cepat (rapid test). Hal ini dilakukan secara bertahap sebelum Sampoerna kembali membuka kegiatan produksi pada tanggal 9 Juni 2020.

"Rapid test ini penting sebagai upaya mitigasi dan memastikan tidak ada karyawan yang terpapar ketika memasuki area fasilitas produksi Sampoerna, mengingat karyawan di Rungkut 1 berhenti melakukan kegiatan produksi sejak empat minggu terakhir, sedangkan karyawan Rungkut 2 sejak enam minggu terakhir. Hanya karyawan dengan hasil tes cepat non-reaktif dan mendapatkan Surat Keterangan Sehat yang dapat memasuki dan bekerja di fasilitas produksi Sampoerna tersebut,” kata Mindaugas.

Protokol selanjutnya, ketika karyawan memasuki area fasilitas produksi, suhu tubuh mereka akan di deteksi melalui kamera thermal dengan batas maksimal 37,3 derajat celsius dan jika melebihi ketentuan tersebut maka dilakukan pengecekan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada di pabrik dan diminta untuk tidak bekerja sementara waktu. Dan bagi mereka yang suhu tubuhnya berada dalam batasan normal, mereka akan melewati area penyemprotan cairan antiseptik secara menyeluruh dan melakukan sanitasi/cuci tangan tangan secara khusus sebelum kemudian memakai masker yang telah disediakan dan akan diganti setiap empat jam.

Lebih lanjut, penerapan jaga jarak minimal satu meter dilakukan secara ketat di seluruh area kegiatan produksi, baik ketika mereka sedang bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya seperti istirahat dan beribadah. Area produksi didesain ulang dengan sistem unit kecil dimana terdapat tidak lebih dari 40 karyawan dan masing-masing unit kecil diberi partisi. 

Tidak hanya menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi, terhitung sejak bulan Maret, Sampoerna juga telah menerapkan standar karantina produk selama minimal lima hari sebelum produk tersebut dikirimkan ke jalur distribusi. Standar waktu karantina produk tersebut hampir dua kali lipat daripada standar waktu yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC) yang menyatakan bahwa COVID-19 bertahan selama 3 (tiga) hari di media plastik dan bertahan kurang dari 1 (satu) hari di media karton atau kertas.

Sebelumnya, Sampoerna melakukan penutupan sementara dua pabriknya di Rungkut 1 dan 2 demi mendukung perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya terhitung sejak 11 Mei sampai 25 Mei. Hal ini menyusul total positif Covid dari pabrik PT HM Sampoerna Tbk sebanyak 69 orang.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, karyawan Sampoerna yang telah terdeteksi terpapar Covid-19  telah ditangani sesuai dengan protokol kesehatan. Semua pasien yang positif sudah ditangani di rumah sakit, sedangkan keluarga pasien juga menjalani tes swab. Pihaknya juga mendukung kebijakan Sampoerna dengan tetap membayar upah para karyawan secara penuh dan menunaikan kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) selama kegiatan produksi dihentikan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement