REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Lebih dari 50 masjid dan gereja di Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan permohonan izin melaksanakan ibadah. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah dalam dua sampai tiga hari ke depan, diperkirakan lebih dari 100 rumah ibadah.
Dalam masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel, pelonggaran sudah mulai diterapkan di sejumlah fasilitas umum. Salah satunya pembukaan kembali rumah ibadah.
Namun demikian, dalam proses pembukaan rumah ibadah, diharuskan melalui beberapa tahapan sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan Kemenag Pusat. Untuk meminta izin pembukaan tersebut, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan ke Kemenag Tangsel.
“Rata-rata tiap kecamatan sudah banyak menerima, pengajuan surat permohonan rekomendasi atau surat keterangan. Se-Tangsel sih sudah di atas 50 mungkin, mungkin kalau dua atau tiga hari ke depan sudah ratusan,” ucap Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak, Jumat (5/6).
Dari data yang diterima dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, saat ini tercatat sudah ada 50 lebih masjid dan gereja yang mengajukan permohonan untuk menggelar kembali pelaksanaan ibadah. Adapun dari jumlah tersebut tersebar di tujuh Kecamatan wilayah Kota Tangsel, untuk Kecamatan Pondok Aren ada lebih dari 20 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid yang mengajukan permohonan, satu di antaranya adalah Masjid Raya Bintaro Jaya.
Kemudian di Kecamatan Serpong terdapat 10 pengajuan surat permohonan membuka masjid. Di antaranya diajukan oleh DKM Masjid Baitussalam The Green dan Masjid Al-Aqso De Latinos.
"Sisanya dari kecamatan lain juga sudah mengajukan. Kalau untuk gereja baru dua gereja katolik yang mengajukan, itu di daerah Pondok Aren," jelas Rojak.
Proses pengajuan permohonan itu kurang lebih memakan waktu paling lama tiga hari setelah surat diterima. Nantinya surat itu akan dikaji petugas dari tingkat kecamatan masing-masing, yang melibatkan petugas kelurahan dan puskesmas.
"Jika diizinkan, nanti DKM masjid-masjid itu harus membuat surat pernyataan siap mengikuti protokol kesehatan atau fakta integritas," jelasnya Rojak.
Di samping itu, dalam menentikan persetujuan permohonan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan lebih detil status sebaran virus Covid-19 di wilayah tempat masjid berada. Jika mengindikasikan wilayah tersebut zona hijau, maka surat perizinan langsung diterbitkan.
"Gugus tugas kecamatan, bersama lurah, puskesmas, menjelaskan tentang data reproductive number (R0) atau tingkat penularan, jika indikasi dibawah satu maka akan dibuatkan surat, nanti dilampirkan data pandemi Covid-nya di alamat masjid itu," imbuhnya.
Tak lupa pengurus DKM ataupun pengelola rumah ibadah juga diminta untuk menjalankan protokol kesehatan berupa pengecekan suhu tubuh bagi jamaah, melarang selain jamaah tetap, dan melarang usia lansia datang ke rumah ibadah.
"Para ketua DKM atau pengelola rumah ibadah harus siap mengikuti protokol kesehatan sesuai edaran dari Menteri Agama. Jika sudah diizinkan, mereka harus mematuhi itu," katanya.