REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pusat perbelanjaan (mall) salah satu tempat yang akan mengalami fase new normal. Manajemen mal harus memperhatikan protokol kesehatan ketika resmi dibuka.
Staf Khusus Wakil Presiden Ikhsan Abdullah mengatakan, pada fase new normal mal, dan pasar yang harus dibuka kembali secara perlahan-lahan. Karena, pusat perbelanjaan menjadi sendi perekonomian yang banyak menghidupi masyarakat.
"Mulai pedagang kecil sampai dengan pedagang skala besar, akan tetapi wajib hukumnya mereka tetap menjalankan protokol kesehatan," katanya kepada Republika, Jumat (5/6).
Di luar itu, kata dia, ada kewajiban lain yang harus dikakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan sebelum mereka melakukan kembali aktivitasnya adalah memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai pusat perbelanjaan telah bersih. Pengelola harus melakukan sanitary seperti pencucian, penyemprotan dengan desinfektan.
"Menyediakan alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer, dan masker," katanya.
Pengelola pusat perbelanjaan terutama mal wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih fresh dan layak edar, karena selama tiga bulan setengah lebih mall tidak beroperasi. Maka tidak tertutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired, tidak layak edar.
"Pasti banyak barang-barang rusak terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama," katanya.
Social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat melalui suku dinas kesehatan dan perindustrian. Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat.
"Bila diperlukan maka Polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin," katanya.