Jumat 05 Jun 2020 05:58 WIB

Ibu 3 Anak ini Divonis Penjara 7 Hari karena Curi Sawit

Barang bukti tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500 diserahkan ke PTPN V.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Seorang ibu rumah tangga, berinisial RMS (31), divonis tujuh hari pidana penjara dengan menjalani masa percobaan selama dua bulan. Kasus ibu tiga anak yang dituduh mencuri sawit senilai Rp 76 ribu disidangkan dalam persidangan cepat di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (2/6). Namun kasus memilukan tersebut menuai polemik, termasuk dari parlemen.

"Pengadilan jangan berat sebelah, harus lihat konteks dan makna keadilan. Meski demikian, keadilan harus ditegakkan. Tapi sebelum itu, harus ada kearifan membaca konteks," tegas Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muchamad Nabil Haroen dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Kamis (4/6).

Dikatakan Nabil, untuk kasus Ibu RMS yang saat ini ditangani pihak Pengadilan Negeri Pasirpangaraian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). RMS dianggap bersalah karena mencuri tiga tandan buah sawit, dan dipidana penjara selama 7 hari. Info dari Kejati Riau, barang bukti tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500 diserahkan ke PTPN V. Pelaku beralibi mencuri karena faktor ekonomi. 

"Jika benar karena faktor ekonomi. Apalagi terdampak Covid19, maka perlu dipikirkan adanya penangguhan hukuman atau keringanan. PTPN dan Pemerintah setempat harus arif melihat kasus ini," tegas politikus PDI Perjuangan.

Memang, Nabil mengaku, dirinya setuju harus ada pencegahan pencurian. Tapi, juga harus dilihat apakah ada ketimpangan ekonomi di sekitar perusahaan/ PTPN V? Jika ada ketimpangan ekonomi, PTPN dan pemerintah wajib hukumnya memberdayakan dan membantu.

"Jangan sampai keberadaan perusahaan menyengsarakan warga sekitarnya," tegas Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement