Jumat 05 Jun 2020 00:55 WIB

Kabupaten Bogor Kembali Buka Tempat Ibadah pada Jumat

Pembukaan tempat ibadah dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.

Pengurus Masjid Agung Baitul Faidzin melakukan shalat Ashar berjamaah dengan penerapan prosedur protokol kesehatan di Masjid Agung Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).  Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan tempat ibadah untuk kembali beroperasi pada Jumat (5/6), bersamaan dengan hari dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial di Kabupaten Bogor selama 14 hari ke depan
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pengurus Masjid Agung Baitul Faidzin melakukan shalat Ashar berjamaah dengan penerapan prosedur protokol kesehatan di Masjid Agung Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan tempat ibadah untuk kembali beroperasi pada Jumat (5/6), bersamaan dengan hari dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial di Kabupaten Bogor selama 14 hari ke depan

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat kembali membuka setiap tempat ibadah mulai Jumat (5/6). Pembukaan bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

"Besok insyaAllah masyarakat bisa Shalat Jumat dengan aturan protokol kesehatan yang ketat agar masyarakat juga paham akan bahaya virus," ujar Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat di kantornya Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu meminta agar setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengumumkan agar para jamaah mematuhi protokol kesehatan demi mengantisipasi penularan virus corona baru (Covid-19).

"Waktu pengumuman dilakukan sebelum mengumandangkan azan, digunakan untuk pengarahan terkait Covid-19 dan protokol kesehatan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji mengingatkan para jamaah untuk tetap menjaga jarak atau physical distancing saat shalat berjamaah.

"Menjaga jarak antar jamaah minimal 1,5 meter. Jamaah Shalat Jumat adalah warga setempat yang berdomisili di sekitar masjid dan mushala," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat menerapkan PSBB proporsional secara parsial mulai Jumat (5/6).

Pada perpanjangan PSBB selama 14 hari kali ini pengawasan diperketat di sejumlah wilayah yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona. Sedikitnya ada 23 desa yang menjadi pusat konsentrasi atau episenter penularan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement