REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap suami istri diduga membunuh seorang ibu rumah tangga dan membuang jasad korban ke rawa-rawa. Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan pelaku berinisial SU (38) dan istrinya IW (46). Keduanya warga Hampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
"Pelaku diduga membunuh Nurita (43), ibu rumah tangga. Motif pembunuhan karena ingin menguasai harta benda korban," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo, Kamis (4/6).
Ia mengatakan jasad korban ditemukan di rawa rawa Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsapada 10 Desember 2019. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pembunuhan dilakukan dua pelaku di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Kamis, 5 Desember 2019, pukul 19.30 WIB.
Sebelum pembunuhan dilakukan, pelaku IW menelepon korban Nurita mengajak bertemu seseorang. Tidak berapa lama, Nurita menjumpai dua pelaku.
Kemudian, korban dibawa kedua pelaku ke Gampong Baro menggunakan sepeda motor milik Nurita. Saat itu, posisi pelaku SU mengendarai sepeda motor, sedangkan IW dan Nurita dalam posisi dibonceng.
Sesampainya di lokasi, pelaku IW mengajak Nurita berbincang-bincang untuk mengalihkan perhatian korban. Saat itulah pelaku SU memukul Nurita menggunakan kayu di bagian kepala sebanyak satu kali.
"Akibat pukulan itu, Nurita jatuh terduduk. Pelaku SU juga menusuk korban menggunakan pisau di bagian leher dan dada sebanyak empat kali," katanya.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku IW mengambil perhiasan emas yang dipakai Nurita berupa cincin, gelang, dan kalung. Pelaku SU sempat memeriksa detak jantung korban memastikan ibu rumah tangga tersebut sudah meninggal.
Dua pelaku kemudian pergi dari tempat kejadian perkara dengan membawa perhiasan emas, telepon genggam, dan sepeda motor milik korban. Kedua pelaku sempat kabur ke Kabanjahe, Sumatera Utara.
Upaya kedua pelaku melarikan diri akhirnya gagal setelah polisi menangkap suami istri tersebut. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 10 gram emas dan dua sepeda motor, satu di antaranya dibeli dari hasil penjualan barang korban serta telepon genggam.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa Nurita berupa kayu balok, pisau, dan telepon genggam yang digunakan untuk menghubungi korban. "Kedua pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 365 Ayat (4) jo Pasal 338 KUHPidana tentang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," katanya.