Kamis 04 Jun 2020 21:21 WIB

Tempat Ibadah di Kulon Progo Mulai Dibuka

Kabupaten Kulon Progo masuk zona hijau Covid-19.

Petugas merapikan jarak untuk salat di sebuah masjid.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Petugas merapikan jarak untuk salat di sebuah masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan masyarakat beribadah di tempat ibadah sesuai agama masing-masing. Namun, dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan terkait dengan pandemi Covid-19.

"Saat ini, pemkab sedang menyusun pembuatan surat edaran (SE) bupati atau sejenisnya yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah pada masa pandemi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Kamis (3/6).

Ia mengatakan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah pada prinsipnya sudah boleh dilaksanakan. Hal itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

"Walaupun begitu, pelaksanaan kegiatan peribadatan tetap bisa dilangsungkan sebelum SE bupati atau aturan sejenis keluar," katanya.

Sri Budi mengatakan, Kabupaten Kulon Progo masuk zona hijau Covid-19 karena jumlah pasien positif corona terbilang sedikit. Dari akumulasi 10 pasien, diketahui tinggal menyisakan satu orang yang masih dirawat di RSUD Wates.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyetujui adanya kelonggaran kegiatan peribadatan di tempat ibadah.

"Namun dalam pelaksanaannya tetap harus mematuhi protap Covid-19, di antaranya wajib mengenakan masker, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan peribadatan dilangsungkan secara singkat," katanya.

Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo Jazil Ambar Was’an mengatakan berdasarkan hasil koordinasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan tokoh-tokoh lintas agama, diketahui bahwa masyarakat telah merindukan pelaksanaan ibadah di masing-masing tempat ibadah.

Untuk merealisasikan kerinduan itu, pihaknya telah meminta pendapat dari berbagai pihak, terutama Dinkes Kulon Progo.

"Dan informasi yang kami terima dari Dinkes saat ini, Kulon Progo masuk zona hijau sehingga dengan adanya keinginan dari tokoh masyarakat dan status zona hijau, jadi bahan pertimbangan bupati menentukan kebijakannya, apakah boleh tidak atau pola seperti apa tempat ibadah bisa difungsikan. Namun, perlu diingat kebijakan berupa aturan ini belum final, bisa berbentuk SE bupati atau pengumuman," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement