REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Banyumas, akhirnya diizinkan untuk menggelar shalat Jumat mulai Jumat (5/6) besok. Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi takmir masjid untuk mendapatkan izin menggelar Shalat Jumat.
"Untuk masjid yang hanya diikuti oleh jemaah dari warga sekitar, harus mendapat izin dari camat. Sedangkan untuk masjid yang banyak diikuti jemaah dari luar warga sekitar, harus mendapat izin dari kabupaten," jelas Bupati Achmad Husein, Kamis (4/6).
Untuk itu, kata Bupati, takmir masjid yang hendak menggelar Shalat Jumat, harus mengajukan izin lebih dulu. "Nanti, camat atau sata sendiri sebagai bupati yang memberi izin," katanya.
Menurutnya, pemberian izin yang diberikan camat atau kabupaten, akan diberikan dengan memperhatikan kondisi yang terjadi. Misalnya, untuk masjid yang jemaahnya dari warga sekitar masjid, harus dipastikan bahwa daerah tersebut merupakan daerah bebas Covid 19. Demikian juga dengan masjid yang jemaahnya dari luar lingkungan sekitar masjid, harus memperhatikan kondisi jemaah.
Selain itu, kata Bupati, pihaknya akan melakukan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan masjid. Antara lain, adanya sabun atau hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh bagi jemaah, dan pengunaan masker pada para jemaah.
Sekretaris MUI Banyumas Muhammad Ridwan, menyambut baik kebijakan pemerintah membuka kembali masjid untuk digunakan sebagai shalat jumat. Meski demikian, dia juga meminta agar para takmir dan umat Islam di Banyumas disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid- 19.
Antara lain, seperti mengenakan masker saat melaksanakan shalat. Dalam kondisi darurat wabah, maka shalat dengan mengenakan masker diizinkan. Demikian juga saat melaksanakan shalat jemaah, shaf shalat yang renggang juga tidak masalah. ''Dalam kondisi darurat kesehatan dan untuk mencegah wabah, semua hal itu diizinkan,'' katanya.