Kamis 04 Jun 2020 15:50 WIB

Penumpang Penerbangan Luar Negeri Wajib Uji Usap

Rapid test hanya diwajibkan untuk penumpang penerbangan domestik.

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat yang tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (1/6/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai negatif COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil uji 'swab' dengan metode 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) serta telah mengisi form aplikasi secara daring sesuai dengan prosedur yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali
Foto: ANTARA/FIKRI YUSUF
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat yang tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (1/6/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai negatif COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil uji 'swab' dengan metode 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) serta telah mengisi form aplikasi secara daring sesuai dengan prosedur yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan hanya penumpang untuk penerbangan luar negeri (LN) yang wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui metode uji usap atau swab test Polymerase Chain Reaction/PCR. Sedangkan penumpang penerbangan domestik bisa hanya menggunakan hasil rapid test (uji cepat).

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang diubah menjadi SE Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga

“Dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR tes, tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6).

Sedangkan untuk penumpang dari luar negeri, kata Doni, mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam beleid tersebut, penumpang dari luar negeri diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19 melalui PCR. “Semua yang tiba dari luar negeri, baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu wajib menggunakan metode PCR tes,” demikian Doni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement