REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) diwakili kuasa hukum, Alvin Lim melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) ke kepolisian. Namun, pelaporan itu menimbulkan polemik lantaran RSO sudah tidak lagi duduk di kursi Direksi PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.
Pengacara senior, Daniel Setyonegoro mengatakan, kasus seperti itu sebenarnya sudah sering terjadi di dunia usaha, khususnya di bisnis investasi. Namun, kata dia, semua sengketa ataupun kasus perdata niaga semua sudah diatur oleh hukum.
"Jadi kedua pihak baik perusahaan maupun investor, sepanjang patuh dan sabar dengan aturan hukum pasti bisa diselesaikan secara baik," kata Daniel dalam keterangannya.
Koordinator Tim PKPU PT MPIP dan PT MPIS berkata, pelaporan RSO merupakan hak warga negara sebagai langkah menempuh jalur hukum. Namun, menurut Daniel sebaiknya para investor mengkaji terlebih dahulu masalah hukum yang ada, karena sebenarnya ikatan hukum yang terjadi adalah melulu urusan hukum perdata dan sudah ditempuh jalur PKPU untuk penyelesaiannya.
Ia berkata, hanya ada beberapa hal yang membuat agak kurang pas. Yang mengajukan laporan tersebut di atas jumlahnya lima orang dari kurang lebih 1.800-an investor PT MPIP, yang saat ini hampir semua telah mendaftar di PKPU dan sedang dalam tahap verifikasi hutang piutang dengan Tim Pengurus.
“Artinya kan penggugat ini tidak mewakili keinginan seluruh investor. Terdapat mekanisme rapat kreditur dalam proses PKPU yang membicarakan seluruh permasalahan hutang piutang dan masalah perusahaan, jadi jalur PKPU itu memberi perlindungan hukum bagi seluruh Investor bukan segelintir investor," kata dia.
Selain itu, kata dia, laporan yang diarahkan terkesan salah alamat, mau menyelesaikan persoalan dengan perusahaan tapi yang dilaporkan tindak penipuan oleh RSO. "Jadi kurang pas dan sangat dipaksakan oleh kuasa hukum dari investor tersebut yang kelihatannya kurang memahami proses PKPU. Tapi ya kembali lagi, proses hukum kita hormati."
Ia pun menegaskan para investor tak perlu khawatir mengenai posisi mereka dengan PT Mahkota. Menurut dia ada dua alasan mengapa tidak perlu ada kepanikan dan kekhawatiran. Pertama, PT Mahkota memiliki itikad baik untuk terus berkomunikasi dengan para investor, bahkan sejak bulan November 2020 direksi melakukan road show untuk berbicara dengan para ivestor.
"Road show ini akan dilanjutkan untuk menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Mahkota kepada para investornya.”
Saat ini, kata Daniel, Mahkota juga sedang melakukan proses verifikasi tagihan-tagihan para Investor terkait PKPU. Dan juga proposal restrukturisasi sedang dipersiapkan oleh manajamen Mahkota yang segera akan disampaikan kepada Investor dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa tujuan PKPU itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menawarkan skema pembayaran kewajiban dimana kepentingan para investor mendapat perlindungan secara hukum. Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut dan perusahaan tetap patuh pada proses PKPU Artinya kan pihak perusahaan tidak lari dari tanggung jawab.”
Hal kedua, pihak investor sampai hari ini bisa berkomunikasi dengan baik, setiap hari dengan pihak perusahaan, karena kesepahaman dan kerja sama adalah kunci penyelesaian kasus ini. "Sehingga mendapatkan solusi terbaik untuk semua pihak," ucap Daniel.