Kamis 04 Jun 2020 11:03 WIB

Wapres: New Normal Berlaku Jika Tiga Prasyarat WHO Terpenuhi

New normal ini dilakukan bila prasyarat yang ditetapkan oleh WHO sudah terpenuhi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji secara serius penetapan tatanan kenormalan baru atau new normal. New normal ini, menurut dia, upaya mempersiapkan masyarakat kembali produktif tetapi tetap aman dari virus Covid-19.

Meski begitu, Ma'ruf mengatakan, pemberlakuan new normal yang sekaligus ditandai dengan berakhirnya pelaksanaan PSBB menunggu terpenuhi prasyarat dari organisasi kesehatan dunia (WHO).

"New normal ini dilakukan bila prasyarat yang ditetapkan oleh WHO sudah terpenuhi," ujar Ma'ruf saat menjadi narasumber seminar web "Ekonomi Syariah di Indonesia: Kebijakan Strategis Menuju Era New Normal" yang digelar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (4/6).

Ia menerangkan, prasyarat pertama dari WHO adalah penularan virus harus sudah terkendali di wilayah yang akan memulai new normal. Hal ini ditunjukkan dengan rasio penyebaran R0 dalam satu wilayah berada di bawah angka 1 selama dua pekan berturut-turut.

Prasyarat kedua, Ma'ruf melanjutkan, tersedianya layanan dan sistem kesehatan untuk menangani kasus Covid-19 baru. "Prasyarat ketiga adalah kemampuan dalam melakukan pelacakan yang ditandai dengan kecukupan jumlah pelaksanaan testing," kata Ma'ruf.

Ma'ruf menekankan, yang terpenting juga perubahan perilaku masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dalam kegiatan sosial maupun ekonomi masyarakat. Perubahan ini menjadi hal yang tidak bisa ditawar, mulai dari kewajiban memakai masker, menjaga jarak fisik atau physical distancing, selalu mencuci tangan, dan perilaku hidup sehat.

Selain itu, ia mengatakan, pelaksanaan menuju kenormalan baru juga dilakukan secara bertahap, termasuk pelaku ekonomi maupun ekonomi syariah. Karena itu, ia berharap para pelaku ekonomi syariah dapat menyesuaikan diri dengan tahapan tersebut.

"Kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman seperti restoran akan lebih dahulu dibuka secara terbatas dan menyusul kegiatan ekonomi lain yang berskala besar seperti pusat perbelanjaan," kata Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement