REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan kelonggaran kepada pemilik usaha rumah makan atau restoran untuk kembali buka dan melayani makan di tempat. Syaratnya tempat makan harus menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, dr Maya Mardiana di Tangerang, Kamis (4/6), menuturkan restoran sudah boleh kembali melayani makan dan minum di tempat. Restoran namun hanya boleh melayani dengan jumlah terbatas yakni 50 persen dari kapasitas.
"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kouta yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan kelonggaran di tempat usaha makan/minum tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10 yang menyebutkan mengenai kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat namun dengan protokol kesehatan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III yang dimulai tanggal 1 Juni-14 Juni 2020 memberikan kelonggaran kepada warga untuk bisa kembali aktivitas dan juga pemilik usaha.
Ada beberapa pemilik usaha yang sudah kembali beroperasi dalam aturan PSBB Jilid III. Hal ini sesuai dengan tatanan normal baru yang menerapkan protokol kesehatan.
Begitu juga dengan usaha pusat belanja seperti mal yang diizinkan buka kembali dengan mengajukan syarat memenuhi protokol kesehatan. Pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker dan juga ketersediaan hand sanitizer. Lalu, adanya pemeriksaan kepada pengunjung yang akan masuk.
"Pengelola mall bisa buka tapi harus ajukan permohonan bila telah siap menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada penyebaran dengan dibukanya area publik tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi dari tempat usaha yang sudah kembali beroperasi. Bila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan maka akan ditindak. "Bisa jadi kami tutup kembali karena semuanya harus menerapkan aturan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Selasa, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan alasan dilanjutkannya PSBB di Kota Tangerang Selatan karena berdasarkan hasil laporan PSBB jilid II yang berakhir pada akhir bulan Mei 2020, tingkatkan kedisiplinan warga masih 70 persen dari target di atas 90 persen.
Kemudian Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan pun mencatat untuk jumlah kasus ODP, PDP dan positif masih tinggi yakni posisi reproduction number Covid-19 masih 1,7. Angka tersebut belum ideal yakni di bawah 1,0.
Data lainnya yang mendukung dilakukannya PSBB jilid III, kata Airin, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) mengalami tren peningkatan dengan sasaran usia 35-56 tahun. "Melihat data yang ada, OTG menyasar usia muda, maka itu kita harus tingkatkan kewaspadaan, terutama pada arus balik dan setelah Lebaran ini," paparnya.