Rabu 03 Jun 2020 23:58 WIB

KPK Catat Aset Bermasalah di DKI Jakarta

Sejumlah aset di DKI Jakarta ditemukan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
 KPK Catat Aset Bermasalah di DKI Jakarta . Foto: Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
KPK Catat Aset Bermasalah di DKI Jakarta . Foto: Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah aset bermasalah lingkungan provinsi DKI Jakarta. Aset bermasalah di antaranya aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan atau Warisan Belanda (P3MB), rumah atau kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pensiunan, serta aset yang belum optimal pemanfaatannya.

Kepala Koordinator Wilayah III KPK Abdul Haris mengatakan, aset-aset bermasalah di DKI Jakarta tersebut nilainya mencapai ratusan triliun. Untuk itu, aset-aset diminta untuk diselesaikan baik secara perdata maupun secara pidana.

Baca Juga

"Semoga kalaupun harus secara pidana, kita memiliki strategi agar dapat memenangkan perkara yang disidangkan. Diawali dengan pendokumentasian yang benar,” kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Menanggapi hal tersebut, kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Jaya, menyampaikan dari 1,8 juta bidang tanah masih terdapat 32.000 bidang tanah campuran milik pemerintah provinsi, kementerian, lembaga maupun umum yang belum selesai prosesnya. Jaya juga mengingatkan pentingnya pemasangan papan bicara/tanda batas, termasuk dalam hal ini Pemda DKI.

“Diharapkan tahun 2021 seluruh bidang tanah terpetakan seluruhnya. Pemegang aset minimal menguasai tanahnya,” ujarnya.

Sementara Kepala BPAD Pujiono menyampaikan terkait data aset kendaraan operasional yang teregistrasi berjumlah 17.110 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 persen atau 11.640 memiliki dokumen. Jumlah yang telah teridentifikasi sebanyak 4.458 dokumen, sisanya masih dalam proses identifikasi.

Ia melanjutkan, terkait penanganan aset eks asing atau P3MB belum optimal dan butuh waktu untuk mempelajari riwayat aset. Selain itu, kendala penanganan aset diantaranya pengelolaan fasum fasos belum terintegrasi antar SKPD sehingga menyulitkan koordinasi.

Sementara untuk aset tidak bergerak, data per 31 Desember 2019 menunjukkan baru 3.202 bidang tanah yang tersertifikasi atau 9,99 persen dari keseluruhan 32.039 bidang tanah yang dimiliki pemda DKI. Capaian ini pun termasuk yang paling rendah di antara provinsi lainnya.

KPK pun merekomendasikan sejumlah langkah yang perlu diambil oleh Pemda DKI untuk mempercepat sertifikasi serta penertiban aset maupun fasum fasos. Rekomendasi di antaranya membentuk pokja penyelesaian aset bermasalah, penetapan Perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), identifikasi aset bersama seluruh OPD, Koordinasi dengan BPN dan kejaksaan, kunjungan aset bermasalah, pemasangan papan bicara/tanda batas, identifikasi dan verifikasi fasum fasos.

Diketahui, KPK juga mencatat dari upaya pengelolaan aset pemda DKI Jakarta tahun 2019 didapat nilai penertiban dan penyelamatan aset senilai total Rp3,7 triliun, terdiri dari penertiban aset senilai Rp334 miliar, penyelamatan aset senilai Rp1,18 triliun, dan nilai kontribusi yang terbesar yaitu senilai Rp2,19 triliun dari fasum fasos. KPK meyakini potensi penertiban dan penyelamatan aset pemda DKI jauh lebih besar dari yang sudah didapat di tahun 2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement