REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan kesiapan tambahan anggaran Pilkada 2020 untuk memenuhi kebutuhan penerapan protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan. Jika anggaran itu sudah dicairkan, lantas yang dikhawatirkan berikutnya terkait pengadaan barang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau anggaran baru 3 Juni, kapan mulai dicairkan? Ok dicairkan cepat karena komitmen undang-undang. Bagaimana pengadaannya?" ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual 'Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi: Kedaulatan Rakyat atau Keselamatan Rakyat?', Rabu (3/6).
"Apakah KPU berjibaku menyiapkan tahapan, menyiapkan personel lapangan, dia juga harus berjibaku dengan pengadaan?" lanjut Titi.
Saat ini, KPU masih merampungkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. Setelah tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19, pemungutan suara ditetapkan bergeser dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Selain itu, KPU juga tengah menyusun PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. PKPU ini masih dalam proses menerima masukan melalui forum grup diskusi yang berlangsung Selasa (2/6) kemarin.
Di sisi lain, KPU RI juga mengajukan usulan tambahan anggaran Pilkada 2020. Setidaknya, jumlahnya mencapai Rp 535 miliar lebih untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu ad hoc dan pemilih, seperti masker, sarung tangan, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan sebagainya.
Namun, total tambahan anggaran yang sudah diajukan belum termasuk konsekuensi pelaksanaan tahapan pilkada lainnya dengan menyesuaikan protokol Covid-19. Contohnya, penambahan tempat pemungutan suara (TPS) maupun alat coblos sekali pakai untuk mencegah penularan virus corona.
Menurut Titi, waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan kebutuhan tambahan itu tinggal beberapa hari sedangkan tahapan pilkada akan dimulai kembali 15 Juni. Sedangkan, regulasi terkait tambahan anggaran yang diminta dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih dalam pembahasan.
"Skemanya seperti apa ini agak unik karena kita berhadapan di depan mata tapi regulasi anggaran masih on going," kata Titi.
Diketahui, hari ini Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat membahas rasionalisasi anggaran pilkada. Akan tetapi, saat dicek saluran resmi DPR maupun media sosial tidak menyiarkan rapat secara daring.