Kamis 04 Jun 2020 01:36 WIB

Tua Bangka Bejat Cabuli Dua Bocah Berusia 7 Tahun

Adanya kasus pencabulan diketahui setelah kedua bocah itu mengeluh pada ibunya.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki yang yang telah mencabuli dua orang bocah di bawah umur. Pelaku yang ditangkap berinisial Lkm (62), warga Desa Selanegara Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.  

Kasat Reskrim AKP Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka menyebutkan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (2/6). Sedangkan korbannya, terdiri dari dua orang bocah perempuan usia 7 tahun yang menjadi tetangga tersangka.

"Adanya kasus pencabulan diketahui setelah kedua bocah itu mengeluh pada ibunya bahwa bagian kemaluannya sakit. Setelah ditanya ibunya, kedua bocah itu mengaku telah dicabuli tersangka," kata AKP Berry, Rabu (3/7).

Mendapatkan penjelasan anaknya tersebut, kedua ibu tersebut langsung melapor pada pihak kepolisian yang langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka. "Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres," katanya.  

Menurut keterangan tersangka, kejadian pencabulan terjadi saat kedua bocah tersebut sedang mandi di sungai. Kedua korban, mengaku saat itu didekati tersangka dan diminta berbuat tidak senonoh. Meski tidak sampai menggagahi, namun kedua bocah itu mengaku kemaluannya dipegang-pegang tersangka.

Kasatreskrim menyebutkan, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti atas kejadian itu. Atas tindakan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU No 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016. "Selain itu, tersangka dapat dijerat dengan UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement