Kamis 04 Jun 2020 01:03 WIB

Panja RUU Ciptaker Tunda Bahas DIM Soal Riset dan Inovasi

RUU Ciptaker menyatakan BUMN dapat mendapatkan tugas khusus menyelenggarakan riset.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo
Foto: Dok humas DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) memutuskan untuk menunda pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam Bab VII RUU Cipta Kerja. Penundaan lantaran DIM soal riset dan inovasi tidak menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Anggota Baleg Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terlebih dahulu terkait DIM tersebut. "Kita mengundang dulu, public hearing, kita undang dulu masukan dari publik, ini belum pernah dilakukan," kata Eddy dalam rapat panja yang ditayangkan secara virtual di kanal resmi TV Parlemen, Rabu (3/6).

Baca Juga

Pasal 199 RUU Cipta Kerja membahas tentang riset dan inovasi. Pasal itu terkait dengan perubahan Pasal 66 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.  

Pasal 119 itu menyatakan Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi pemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi. Penugasan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan dan kemampuan BUMN.

Namun, DIM tentang riset dan inovasi itu tidak mengaitkan dengan aturan terkait. Anggota Baleg Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan DIM terkait riset dan inovasi tidak bisa dilepaskan dari UU 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

photo
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. - (Dok Humas DPR RI)

Hal tersebut juga diperkuat anggota baleg Fraksi PDIP Diah Rieke Pitaloka yang menilai perlu dilakukan harmonisasi antara RUU Ciptaker dengan UU 11 Tahun 2019. Sebab, dia menyebutkan, sebenarnya ada dana abadi penelitian yang pada tahap pertama sudah mencapai Rp 1 triliun.

Ia menyarankan untuk melakukan focus group discussion (FGD) dengan BUMN untuk mengetahui alasan riset dan inovasi ada di klaster dukungan riset dan inovasi. "Tentu kami berharap tujuannya bukan menarik dana kepada BUMN, tapi BUMN harus ada alokasi untuk riset dan development, bukan mengambil dana abadi penelitian, misalnya seperti itu," jelasnya. 

"Saya kira harapan saya agar prosesnya tidak berlama-lama," kata dia.

photo
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka - (Antara/Hafidz Mubarak A)

Sementara beberapa fraksi meminta agar DIM tersebut dibahas hari ini. Fraksi Partai Gerindra menilai tidak ada salahnya DIM soal riset dan teknologi yag hanya ada satu DIM di dalam RUU Cipta Kerja.

"Kalau tadi ternyata ada masalah inovasi hanya 1 DIM saya pikir tidak ada salahnya kita bahas saat ini, toh kita bahas nanti sambil berjalan paralel kita bisa meminta masukan. Kalau toh menambah lagi, masukkan DIM baru, tidak ada salahnya dilanjutkan," ucapnya.

Sebanyak 5 Fraksi meminta agar pembahasan DIM ditunda. Lima Fraksi tersebut antara lain PDIP, PKB, PAN, PKS, dan PPP. 

Sementara empat fraksi, diantaranya Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan DPD meminta agar pembahasan dilanjutkan. "Setuju ya kita tunda dengan catatan tadi bersamaan dengan DIM tentang koperasi akan segera kita tuntaskan dalam persidangan yang akan datang," tutur Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement