REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan hingga saat ini belum mengizinkan pusat perbelanjaan dan mal di wilayah tersebut untuk beroperasi. Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat menghadiri rapat bersama para pimpinan mal yang digelar oleh Kodim 02/01 BS pada Rabu ini.
"Kami belum pernah mengizinkan pusat-pusat perbelanjaan untuk beroperasi. Yang kami arahkan, ikuti protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Belum ada kami memberi izin mal untuk beroperasi," tegasnya.
Ditanya mengenai sudah banyak pusat perbelanjaan dan mal di Kota Medan yang sudah beroperasi saat ini, Akhyar mengatakan bahwa Pemkot Medan telah memberikan arahan. Nantinya, kata Akhyar, dalam merevisi Perwal Nomor11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, akan dicantumkan terkait sanksi atau tindakan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kalau tidak memenuhi (aturan protokol kesehatan), berarti Perwal kita bisa mengambil tindakan-tindakan. Perwal itu akan direvisi untuk mengakomodir Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya.