Rabu 03 Jun 2020 17:41 WIB

DKI Kaji Protokol Kesehatan Tempat Hiburan

DKI akan lakukan pengawasan ketat setiap tamu dan karyawan tempat hiburan.

Kementerian Perdagangan akan membuka kembali aktivitas perdagangan seperti pasar rakyat, toko swalayan, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan secara bertahap di masa new normal. DKI Jakarta menyiapkan protokol kesehatan bagi tempat hiburan ketika new normal.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kementerian Perdagangan akan membuka kembali aktivitas perdagangan seperti pasar rakyat, toko swalayan, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan secara bertahap di masa new normal. DKI Jakarta menyiapkan protokol kesehatan bagi tempat hiburan ketika new normal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan sebagai persiapan new normal. Protokol kesehatan difokuskan agar tempat hiburan terhindar dari penyebaran virus corona.

"Lagi disusun bareng-bareng, antara Dinas Pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan Dinas Kesehatan untuk prosedur Covid-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Rabu (3/6).

Baca Juga

Pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat kepada setiap tamu dan karyawan tempat hiburan sehingga diharapkan tidak ada lagi penyebaran Covid-19, meski nantinya beroperasi kembali. "Nantinya apapun yang dilakukan ini harus bisa menekan penyebaran virus. Kaidah physical distancing, kebersihan, itu yang utama untuk karyawan ataupun tamu. Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancing-nya seperti apa di lapangan," ujarnya.

Untuk pembukaan tempat hiburan dan griya pijat tersebut, Cucu mengaku belum bisa menjelaskannya. Alasannya harus ada juga pertimbangan dari Gugus Tugas Covid-19.

"Kalau perkiraan, saya belum bisa pastikan, karena tim Gugus Tugas Covid-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi," kata dia.

Sejak PSBB diterapkan di Jakarta pada 10 April lalu, kedua tempat itu ditutup sementara. Namun hingga PSBB periode ketiga akan berakhir pada 4 Juni 2020, belum ada kepastian apakah keduanya kembali dibuka atau tidak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement