REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Unit Donor Darah Pusat (UDDP) Palang Merah Indonesia (PMI) Dr. dr Ria Syafitri E G M.Biomed mengatakan para penyintas Covid-19 diperbolehkan melakukan donor plasma konvalesen hingga tiga kali.
"Pengambilan dengan cara apheresis kemungkinan hanya bisa dua atau tiga kali," katanya, Rabu (3/6)
Ia menjelaskan para penyintas tersebut tidak bisa terus menerus melakukan donor plasma konvalesen sebab mereka juga harus meningkatkan daya tahan tubuh karena dikhawatirkan titer antibodinya turun.
Untuk melakukan donor plasma konvalesen terdapat dua cara yang umumnya dilakukan oleh tim medis. Pertama, apheresis dan yang kedua konvensional.
Donor plasma konvalesen dengan cara apheresis, yakni hanya mengambil plasma darah pendonor saja sedangkan produk darah lainnya dikembalikan lagi. Jika menggunakan cara apheresis maka pengambilan plasma darah selanjutnya bisa dilakukan pada hari ke-14 atau berjarak dua minggu saat pertama kali donor.
"Sekali diambil itu bisa 400 hingga 500 mili liter," katanya.
Sedangkan pengambilan dengan cara konvensional atau yang biasa dilakukan pada pendonor darah yakni menggunakan kantong darah ukuran 350 ml atau 450 ml.
Dari jumlah itu biasanya plasma darah yang bisa diambil sekitar 200 ml. Jika pendonor ingin kembali donor maka bisa dilakukan dengan jarak waktu 10 minggu kemudian.
"Namun kami lebih menganjurkan pengambilan plasma konvalesen ini dengan cara apheresis," ujar dia.
Ia menambahkan penyintas Covid-19 yang telah melakukan donor plasma konvalesen tersebut memang akan mengalami penurunan titer antibodi namun hal itu tidak banyak.