REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan hingga saat ini belum memberikan izin kepada pusat perbelanjaan dan mal di wilayah tersebut untuk kembali beroperasi. Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution usai menghadiri rapat bersama para pimpinan malyang digelar Kodim 02/01 BS, di Medan, Rabu (3/6).
"Kami belum pernah mengizinkan pusat perbelanjaan dan mal untuk beroperasi. Yang kami arahkan, ikuti protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Kami belum memberi izin mal untuk beroperasi," katanya.
Ditanya mengenai sudah banyak pusat perbelanjaan dan mal di Kota Medan yang sudah beroperasi saat ini, Akhyar mengatakan bahwa Pemkot Medan telah memberikan arahan. Nantinya, kata Akhyar, dalam revisi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, akan dicantumkan terkait sanksi atau tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Kalau tidak memenuhi (aturan protokol kesehatan), kita bisa mengambil tindakan," katanya.