Rabu 03 Jun 2020 12:05 WIB

Pencuri Motor dengan Modus Pembeli Dibekuk Polisi

Ditreskrimum Polda Kalbar mengamankan barang bukti tiga sepeda motor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sepeda motor hasil kejahatan (ilustras).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Sepeda motor hasil kejahatan (ilustras).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinsial R (31 tahun) dan mengamankan barang bukti tiga sepeda motor.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan pelaku diawali informasi di media sosial Facebook mengenai sebuah kendaraan yang dibawa lari oleh pelaku yang bermodus sebagai pembeli. "Modusnya pelaku berpura-pura sebagai pembeli kendaraan yang ditawarkan di Facebook, dengan dalih ingin mengecek kendaraan saat korban lengah motor langsung dibawa kabur," ujar Veris di Kota Pontianak, Rabu (3/6).

Menindaklanjuti adanya informasi masyarakat tersebut, tim 1 Unit Resmob Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku. "Pelaku berhasil diringkus pada Selasa (2/6), kemudian hasil interograsi dan pengembangan pelaku tidak hanya beraksi satu kali," kata Veris.

Veris mengatakan, terdapat tiga aksi pencurian yang dilakukan pelaku di sejumlah tempat di Pontianak dan Kubu Raya. Selain itu pelaku juga penadah kendaraan hasil curian.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui juga pernah beraksi di Jalan Tekam Komplek Greenland dengan barang bukti satu sepeda motor merek Yamaha Aerox, di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota satu kali dengan barang bukti sepeda motor merek Honda Vario, dan di wilayah Polsek Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan barang bukti Honda Vario.

"Pelaku memang spesialis pencurian sepeda motor dengan berbagai macam modus, dan juga sebagai penadah. Saat ini semua barang bukti sudah amankan," kata Veris.

Menurut Veris, pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 372 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Curian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement