Rabu 03 Jun 2020 09:19 WIB

Sebelum Dibuka, Pengurus Masjid Ajukan Izin Bebas Covid-19

Bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengusulkan 15 kabupaten/kota Zona Biru (Level 2) sebagai daerah yang bisa menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).

Menurut Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil, dalam AKB di 15 kabupaten/kota, terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.

Ridwan Kamil mengatakan, bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas. Selain itu, pengurus masjid juga harus mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas Covid-19 ke kantor kecamatan setempat.

"Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa petang (2/6).

Emil menjelaskan, setelah mendapatkan surat aman Covid-19 dari kecamatan, semua masjid harus mengikuti protokol kesehatan. Yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan. 

"Saya mengimbau jamaah untuk membawa perlengkapan shalat dan wudhu dari rumah," katanya.

Nantinya, kata dia, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah Zona Biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian.

"Setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mall dan retail atau pertokoan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement