Rabu 03 Jun 2020 04:32 WIB

Nasdem: DKI Perlu Perpanjang PSBB, tapi Longgarkan Ekonomi

Rumah ibadah sebaiknya juga kembali dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara dengan plat nomor luar daerah yang melintasi Check Point PSBB di kawasan Kalimalang, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara dengan plat nomor luar daerah yang melintasi Check Point PSBB di kawasan Kalimalang, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota perlu diperpanjang. Namun, ia menambahkan, harus ada pelonggaran sektor ekonomi.

"Perpanjang saja (PSBB). Tapi terkait sektor perekonomian harap dilonggarkan," kata Wibi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6).

Baca Juga

Wibi menilai meski PSBB harus diperpanjang, sebaiknya ada revisi dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Ini terkait 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Hal itu, katanya, karena selama PSBB bisa dibilang perekonomian Ibu Kota sudah karut-marut, seperti banyak perusahaan yang gulung tikar, hingga memecat karyawannya.

Selain itu, kata dia, sebaiknya rumah ibadah kembali dibuka. Dengan syarat, lokasinya sudah bersih dari paparan virus corona dan pelaksanaannya harus memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Rumah ibadah harusnya diperbolehkan, tapi dengan protokol kesehatan," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sedang menyiapkan sebuah protokol khusus untuk nantinya diterapkan di wilayah Ibu Kota. Hal itu dipersiapkan bila nantinya kebijakan PSBB diputuskan tak lagi diperpanjang.

Ia mengatakan kedisiplinan dari masyarakat sendiri merupakan kunci apakah PSBB dilanjutkan atau tidak. Apabila, warga dapat mematuhi, maka diharapkan PSBB tahap ketiga adalah yang terakhir.

PSBB fase ketiga di Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020.

"Apabila semua taat, PSBB bisa berakhir. Nanti kita sampaikan protokol khusus di DKI," kata Anies di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement