REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Operasi Ketupat Progo 2020 secara resmi sudah berakhir pada 30 Mei 2020 lalu. Tapi, melihat perkembagan situasi terkini yang masih arus balik pemudik, Polda DIY melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, langkah itu diambil untuk menjamin agar situasi tetap kondusif. Lalu, antisipasi tindak pidana, kemacetan lantas, dan penyebaran Covid-19 lewat pengawasan dan penyekatan.
"Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akan dilaksanakan pada 1-7 Juni 2020 dengan mempedomani sistem, manajemen dan standar operasional Polri," kata Yulianto, Selasa (2/6).
Ia mengungkapkan, jumlah laka lantas yang terjadi selama Operasi Ketupat Progo 2020 di DIY sejak 24 April-30 Mei sebanyak 48 kejadian. Rinciannya satu meninggal dunia, dua luka berat, dan 59 luka ringan.
Kerugian materiil Rp 27. 550.000, dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebanyak 26.661. Selama Operasi Ketupat Progo, jumlah kendaraan yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 25.009 kendaraan.
Rinciannya, sebanyak 6.188 kendaraan di cek poin Temon, 8.693 kendaraan di cek poin Tempel, 8.545 kendaraan di cek poin Prambanan dan 1.583 kendaraan di cek poin Bendoyo.
"Jumlah kendaraan yang diputar balik selama 37 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Progo 2020 sebanyak 1.275 kendaraan," ujar Yuliyanto.
Ada 229 kendaraan di cek poin Temon, 354 kendaraan di cek poin Tempel, 487 kendaraan di cek poin Prambanan, dan 205 kendaraan di cek poin Bendoyo. Ada 25 bus, 1.186 roda empat, 60 roda dua, dan empat kendaraan bermotor barang.
Untuk data kriminalitas selama operasi total 71 kasus. Ada 18 pencurian dengan pemberatan, empat pencurian dengan kekerasan, 11 pencurian kendaraan bermotor, dua penganiayaan berat, dua perkosaan dan 34 kasus narkotika.
Selain itu, pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat. Ini dilakukan seiring rencana pemerintah mengimplementasikan skenario New Normal.
Sehingga, ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat dan BPKB sampai 29 Juni 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret-29 Mei 2020.
"Bagi peserta uji SIM tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru, untuk dispensasi bebas denda pajak ranmor sampai 30 Juli 2020," kata Yuliyanto.