Rabu 03 Jun 2020 05:26 WIB

Polisi Setop Kasus KDRT Libatkan Anggota DPRD Tanjungpinang

Polisi menghentikan penyelidikan kasus KDRT karena korban mencabut laporan.

Red: Nur Aini
Kasus KDRT (ilustrasi)
Foto: abc news
Kasus KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Satreskrim Polres Tanjungpinang menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Apriyandi.

Hal itu disebabkan korban KDRT yang tidak lain merupakan istri terduga pelaku, Wulan Andarini mencabut laporan yang dibuatnya, pada Ahad (31/5) kemarin.

Baca Juga

"Benar, korban sudah menyampaikan cabut laporan ke Polres kemarin," kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepri AKP Rio Reza Parindra, Selasa (2/6).

Dengan dicabutnya laporan polisi, maka penyelidikan terhadap kasus KDRT itu pun dihentikan.

"Kasusnya dihentikan, karena ini delik aduan," kata Rio.

Sebelumnya, Wulan Andarini melaporkan suaminya, Muhammad Apriyandi ke SPK Polres Tanjungpinang pada Selasa (26/5). Pria yang merupakan anak mantan Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul ini dilaporkan Wulan karena tindakan KDRT.

Kepada Polisi, Wulan menerangkan kalau dirinya dianiaya di Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang, di Senggarang. Akibat KDRT itu, Wulan juga mendapat perawatan intensif di RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Peristiwa itu pun sontak heboh di media sosial. Bahkan, foto-foto Wulan akibat tindakan KDRT itu tersebar di grup-grup Facebook dan WhatsApp.

Dalam kesempatan lain, Andi menampik tindakan KDRT sebagaimana dilaporkan istrinya, berbeda dengan keterangan yang disampaikan Wulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement