REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Sebanyak 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) diamankan petugas Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Mereka nekat pulang secara ilegal akibat dampak pemberlakuan lockdown Malaysia karena pandemi Covid-19 di negara tetangga itu.
"Karena lockdown di Malaysia yang berjalan hingga 9 Juni 2020 membuat warga kita banyak kehilangan pekerjaan dan terpaksa atau memberanikan diri untuk kembali ke Tanah Air menggunakan jalur transportasi laut secara ilegal," kata Komandan Lanal Dumai Kolonel Himawan kepada pers di Dumai, Riau, Selasa (2/6).
Upaya penyelundupan TKI pulang yang berhasil digagalkan gabungan Unit Reaksi Cepat atau F1QR Lanal Dumai dan Kodim 0320 ini berawal informasi diterima dari masyarakat pada Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Warga melihat sejumlah orang diduga TKI ilegal dari Malaysia masuk ke Dumai di Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim F1QR Lanal Dumai dipimpin Kapten Laut (P) Irwan bergerak menuju lokasi untuk mengecek ke lapangan. Pada pukul 06.00 WIB ditemukan sebanyak 23 TKI sedang menunggu mobil travel di Jalan Sukamaju, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.
Selanjutnya TKI yang telah diamankan tersebut dibawa ke sebuah wisma penginapan di Jalan Yos Sudarso Dumai menggunakan mobil truk. Di wisama itu dilaksanakan pengecekan dan pemeriksaan barang bawaan oleh Tim Gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dumai.
"Tidak ditemukan adanya barang terlarang, dan selanjutnya 23 orang laki-laki TKI ilegal itu diserahkan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Dumai untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Mereka harus menjalani berupa pengecekan kesehatan dan karantina selama 14 hari, sebelum menuju daerah asal," ujar Danlanal Himawan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dumai dr Syaiful mengatakan sebanyak 23 pekerja migran Indonesia asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini dilakukan tindakan pemeriksaan rapid test. Hal itu harus dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 untuk memastikan kesehatan sebelum dipulangkan ke kampung halaman.
"Jika dalam pemeriksaan rapid test di antara mereka ditemukan reaktif COVID-19, maka akan dilakukan perawatan dan pemeriksaan lanjutan PCR," kata Syaiful.
Seorang TKI, Zul kepada wartawan mengaku terpaksa pulang dengan cara ilegal agar sampai ke kampung halaman. "Tidak ada lagi transportasi resmi yang jalan menuju Indonesia, makanya kami nekat pulang melalui agen secara ilegal, dan kami harus membayar Rp 6 juta," ujar Zul.