REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, meminta pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat jika mulai menggelar kegiatan keagamaan pada Rabu (3/6).
"Mulai Rabu tanggal 3 Juni 2020, semua rumah ibadah diperkenankan untuk kembali menjalankan kegiatan keagamaan setelah beberapa bulan tutup sebagai antisipasi penyebaran Covid-19," ujar Deni di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (2/6).
Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, setiap pengurus rumah ibadah juga diwajibkan melengkapi surat izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga kota. Deni menjelaskan pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat/rumah ibadah.
Kebijakan yang dilakukan pemerintah ketika muncul wabah Covid-19 itu beberapa bulan terakhir sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus tersebut. Hal tersebut dengan melakukan pergantian kegiatan ibadah yang sifatnya menimbulkan jumlah massa yang banyak dengan kegiatan beribadah di rumah.
"Pergantian kegiatan ibadah seperti shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di rumah cukup efektif meredam penyebaran Covid-19, meskipun wabah tersebut belum berakhir mulai Jumat (5/6) sudah bisa shalat berjamaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujar Deni.
Menurut dia, protokol kesehatan yang perlu diperhatikan di rumah ibadah seperti menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan ketentuan lainnya. Melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat diharapkan bisa mencegah tempat ibadah menjadi klaster penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat di kawasan permukiman terinfeksi virus tersebut.